Buy and Sell text links

Berita OKI

Pembuatan KK dan e-KTP Diminta Rp 450 Ribu
KAYUAGUNG, SRIPO -- Warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), keluhkan besarnya biaya pembuatan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebesar Rp
450 ribu, yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang bernama Dedi
Ismail SE.
Hal tadi, dialami oleh warga Celikah dalam beberapa pekan ini dan
telah banyak warga yang telah diminta harus membayar kepada oknum
tersebut, dalam pembuatan KK dan e-KTP, karena sangat membutuhkannya
dengan terpaksa warga menuruti permintaan oknum perangkat desa Dedi
Ismail SE yang juga menjabat sebagai Kaur Umum pada Pemerintahan Desa
Celikah.
Salah satu warga Celikah meminta namanya tidak disebutkan mengatakan,
awal pembuatan KK dan KTP elektronik tersebut untuk anaknya yang ingin
mencari pekerjaan. "Dan saya datang kekantor desa, setiba di kantor
desa saudara Dedi Ismail SE langsung menghampiri saya dan menawarkan
pembuatan KK dan e-KTP," ungkap warga yang meminta namanya tidak
disebutkan, karena takut kalau nanti KTPnya tidak diberikan, Selasa
(6/9).
Beberapa hari kemudian KK dan e-KTP telah selesai dan langsung
diantarkan ke rumah dan langsung minta dibayar. "Ini KK dan e-KTP
anakmu sudah jadi, bayar Rp 450 ribu," ujarnya menirukan ucapan Dedi
Ismail sembari menyodorkan KK dan KTP.
Mengenai adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan perangkat desa,
Kepala Desa Celikah, Hadari mengungkapkan, jika memang ada warga
Celikah yang dipungut oleh perangkat desa dapat melaporkannya.
"Laporkan kepada saya dan tolong disebutkan namanya serta jabatannya
di desa," ujar Hadari yang mengaku perangkat desa itu terlalu berani
meminta uang kepada warga sendiri.
Masih kata Hadari jika memang masyarakat dapat informasi tentang
adanya pungli oleh perangkat Desa Celikah, maka jangan sungkan-sungkan
untuk mempublikasikannya serta Kepala Desa Celikah menyatakan tegas
bahwa pembuatan KK dan KTP elektronik semuanya gratis.
"Kami berharap tindakan oknum yang melakukan pungli tersebut silahkan
ditangkap oleh aparat hukum, guna diproses hukum karena pihak desa
tidak akan melindungi aparat tersebut," tegasnya.
Terpisah, Camat Kayuagung H Dedi Kurniawan SSTP MSi menjelaskan, bahwa
pembuatan KK dan KTP elektronik gratis dan jika ditemukan adanya oknum
yang melakukan pungli jelas itu tidak dibenarkan serta pihak Kecamatan
Kayuagung akan berkoordinasi dengan Kades Celikah perihal apa yang
telah dilakukan oleh oknum tersebut.
"Kita sudah buatkan jadwal untuk masyarakat Kayuagung dalam pembuatan
e-KTP, kita jadwalkan perdesa dan perkelurahan untuk datang ke kantor
camat dalam pembuatan e-KTP, bahkan pelayanan kita buka sampai malam
hari dan itu semua gratis," tandas Dedy. (mbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"