SEKAYU, SRIPO-- Langkah Beni Hernedi yang saat ini menjadi Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) akan terganjal apabila ia akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Muba pada Pemiliahan kepala daerah (Pilkada) Muba 2017 mendatang. Pasalnya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba, untuk membatalkan Beni Hernedi jika maju pada Pilkada Muba 2017 mendatang.
"Ya, kedatangan kami kemari meminta kepada KPU Muba untuk tidak memproses kalau Plt Bupati nyalon untuk maju jadi bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2017 nanti," kata Direktur Eksekutif SCW Sumsel, M Sanusi AS, SH setelah menyerahkan berkas dugaan Plt Bupati Muba melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, dikantor KPUD, Selasa (6/9).
Dikatakanya, kedatanganya ke KPU Muba menyampaikan bahwa Plt Bupati Muba telah diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Dari sepengetahuan kita, Pak Beni sudah beberapa kali melakukan pergantian pejabat. Oleh karena itu, kita menilai ini sudah melanggar ketentuan. Karena kalau memang beliau maju, dalam UU itu enam bulan sebelum penepatan pada 22 Oktober 2016 mendatang sesuai jadwal KPU, adalah 22 April. Jadi otomatis, yang dilantik itu illegal. Itu kalau maju pilkada," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Plt Bupati juga mengindahkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 820/1925/OTDA tanggal 4 Maret lalu yang ditandatangani Dirjen OTDA ditujukan kepada Gubernur Sumsel selaku wakil pemerintah pusat untuk menjelaskan kepada Plt Bupati untuk dapat melaksanakan rekomendasi KASN sebagaimana surat dari Ketua KASN dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Dan juga surat dari Gubernur Sumsel nomor 800/332/BKD.II/2016 tanggal 28 Maret lalu meminta Plt untuk mengembalikan seluruh PNS yang telah diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan dalan jabatan structural kedalam jabatan semula, karena belum ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Jadi dua surat yang ada tersebut diindahkan oleh Plt Bupati, bahkan ada yang fatal dengan memberhentikan Sekda yang bukan kewenangannya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Muba, H Firdaus Marvels mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat yang di sampaikan oleh SCW, dan saat ini surat tersebut sudah diserahkan Divisi Hukum KPU Muba. "Surat tersebut sudah kita serahkan ke Divisi Hukum terkait surat dari SCW yang meminta untuk membatalkan kalau Plt Bupati maju untuk jadi Cabub," ungkapnya.(cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment