Buy and Sell text links

Berita 2109.zie.dae

Bangun Komunikasi Seluruh Elemen
- Tekan Peredaran Gelap Narkoba
- BNK Berubah Status Jadi BNN


MUSIRAWAS, SRIPO - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Musirawas, sejak 29 Agustus 2016sudah berubah status menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN). Perubahan status dari BNK menjadi BNN ini setelah BNK Kabupaten mengajukan ke BNN pusat. Dimana, BNN pusat kemudian mengajukan permohonan usulan pembentukan BNN Kabupaten/Kota ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dari 163 daerah se Indonesia yang diusulkan, Menpan RB merekomendasikan sebanyak 16 kabupaten/kota, dimana salah satunya adalah Kabupaten Musirawas.
"Untuk Propinsi Sumsel sendiri, yang diajukan oleh BNN Propinsi Sumsel ke pusat ada tujuh kabupaten/kota‎. Dari jumlah tersebut, hanya dua daerah yang disetujui, yaitu Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Muaraenim," ungkap Kepala BNN Kabupaten Musirawas, Hendra Amoer, kepada Sripo, Rabu (21/9).
Hendra Amoer sendiri dilantik menjadi Kepala BNN Kabupaten Musirawas, pada Senin (19/9), oleh Kepala BNN Propinsi Sumsel, M Iswandi Hari.‎ Dengan adanya perubahan status dari BNK menjadi BNN ini, ‎ia mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi internal. Menurutnya, saat ini, struktur organisasi BNN Kabupaten Musirawas sudah terbentuk, terdiri dari Kepala BNN, Kasubag Umum, Kasi Cegah Dayamas, Kasi Rehabilitasi dan Kasi Pemberantasan. Untuk sekretariat, sedang dalam tahap usulan. Lahannya sudah dihibahkan oleh Pemkab Musirawas, dikawasan Agropolitan Centre.
"Yang pertama tentunya, kita konsolidasi kedalam. Namanya perubahan status (dari BNK menjadi BNN-red), maka mindset pegawai perlu penyegaran. Kita tekankan, sekarang ini, mindsetnya BNN bukan lagi BNK," kata Hendra Amoer.
Berkaitan dengan program kedepan, ia menargetkan untuk menurunkan prevalensi peredaran gelap narkoba. Sebab menurutnya, saat ini sudah bukan rahasia lagi, bahwa narkoba marak dimana-mana.‎ Untuk itu, ia akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan undang-undang, bahwa kewenangan BNN mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Menurutnya, ada tiga fokus penekanan, pertama pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian bagi yang sudah terlanjur dalam penyalahgunaan narkoba, maka bisa dilakukan upaya rehabilitasi. 
"Jika yang dua itu kurang optimal‎, maka fokus ketiga kita lakukan upaya penindakan. Tujuannya, agar masyarakat sadar narkoba itu sangat berbahaya. Narkoba ini dijadikan alat untuk menghancurkan kita, menghancurkan generasi kita," katanya.
‎‎Dalam upaya menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan membangun komunikasi dengan seluruh elemen. Baik lembaga pendidikan, kelompok masyarakat, dan institusi lainnya.
"Kita harus bangun komunikasi dengan seluruh elemen. Sampaikan informasi bahaya narkoba secara utuh. Seperti dikalangan pelajar, karena kelompok ini termasuk usia rawan, maka perlu kita sosialisasikan.‎ Selaku lembaga vertikal, BNN juga butuh dukungan pemerintah daerah, dan stake holder lainnya. Kalau semuanya fokus, mudah-mudahan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan," katanya. (zie)

Ket foto
‎Hendra Amoer, Kepala BNN Kabupaten Musirawas.


Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita 2109.zie.dae"