Zulfikar: Permintaan Harus Dipenuhi
//Akui Sudah Setor Rp7,3 Miliar
PALEMBANG, SRIPO --- Zulfikar Muharrami, terdakwa kasus suap Diknas Banyuasin, mengakui total aliran dana yang sudah disetorkannya
mencapai Rp7,3 miliar.
Pengakuan ini diungkapkan Zulfikar pada sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (18/1).
"Benar Yang Mulia, totalnya memang sesuai dengan jaksa (Rp7,3 miliar). Itu termasuk lebaran dua kali. Saya insyaf dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar Zulfikar pada keterangannya.
Dicecar majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi, terdakwa Zulfikar mengakui sejak tahun 2013 hingga sebelum OTT KPK telah memberikan uang sebesarRp7,3 miliar. Uang yang disetorkan itu, diberikan sebagai kompensasi untuk mendapatkan proyek Diknas Banyuasin.
Semua aliran dana diberikannya kepada Sutaryo. Bahkan Zulfikar mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Sutaryo untuk keperluan Mekri Bakri yang ditahan di Polda Sumsel.
Ditanyai mengenai teknis untuk mendapatkan proyek di Diknas Banyuasin, Zulkifli mengakui semuanya diatur oleh Sutaryo. Sebelum pengumuman lelang, dirinya terlebih dulu diberi tahu Sutaryo dan diberikan jaminan untuk mendapatkan proyek.
"Proyek itu ada pekatnya, ada paket A, B dan C. Sebelum pengumuman lelang, memang saya diberi tahu Sutaryo. Bahkan saya juga diberi tahu untuk melengkapi dokumennya. Untuk proyek itu semuanya sudah diatur Sutaryo," ujar Zulfikar, Direktur CV Putra Pratama sebagai rekanan Diknas Banyuasin.
Seusai mendengarkan keterangan teedakwa Zulfikar yang mengakui semua perbuatannya, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis (26/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun diminta majelis hakim untuk mempersiapkan surat tuntutannya.
Keluar dari ruang sidang, Zulfikar terlihat tampak santai dan tenang. Bahkan ekpresi Zulfikar terlihat merasa rileks setelah menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa. "Semuanya sudah saya ungkapkan, saya jujur dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Zulfikar.
Ditanyai apakah selama ini dirinya merasa diperas atau ditekan saat memberikan uang untuk keperluan orang-orang Diknas, termasuk ada yang mengalir ke DPRD Banyuasin dan Bupati Yan Anton Feridan, Zulfikar enggan menjawabnya secara detail.
"Silakan artikan sendiri ya. Setiap permintaan itu harus saya penuhi. Namanya juga saya perlu gawean. Pastinya semua itu yang mengaturnya adalah Sutaryo," ujar Zulfikar yang merasa lega.
Terkait keterangan terdakwa Zulfikar, JPU KPK Feby Dwiyandospendy SH mengaku puas semua keterangannya. Terlebih lagi terdakwa Zulfikar mengakui semua yang didalam dakwaan jaksa, semuanya benar.
"Terdakwa memang koperatif. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan kami. Memang terdakwa Zulfikar mengajukan JC (Justice Collaborators) dan masih diproses pimpinan KPK. Tapi yang menentukan JC adalah majelis hakim," ujar Feby.
Sebelumnya terdakwa Zulfikar, didakwa JPU KPK dengan pasal 5 angka 4 dan pasal 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya Minggu (4/9/2016). Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin) Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin). Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin) di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF. Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1801bew1.kas"
Post a Comment