SEKAYU, SRIPO—Setelah melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial MY. Kali puluhan warga dan anggota Badan Permusyawaraan Desa (BPD) Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh mendatangi kantor Bupati Muba, untuk meminta menonaktifkan oknum kepala desa (kades) berinisial MY.
Dari pantauan dilapangan, kedatangan anggota BPD bersama warga dan didampingi dengan kuasa hukum datang dengan menggunakan tiga mobil, Senin (29/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Warga dan BPD tersebut langsung mendatangi kantor Bupati Muba untuk menyerahkan bukti-bukti terkait oknum kades yang memasulkan tanda tangan.
Akan tetapi salah seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang berada diruang tunggu kerja Bupati menyarankan untuk menyerahkan dokumen yang dibawah kearah Bagian Protokol, tapi kuasa hukum berserta ketua BPD sama sekali tidak menemukan pegawai yang bertanggung jawab. Namun, dokumen yang dibawa tersebut diterima Bagian Umum dan Perlengkapan.
"Ya, tujuan kami datang kesini untuk menyerahkan dokumen maupun bukti-bukti yang dilakukan oleh oknum Kades Sindang Marga ke Bupati, dan juga meminta untuk menonaktifkan okunum kades tersebut. Akan tetapi kedatangan kami tidak ditemui oleh pejabat satupun, sehingga berkas tersebut kita serahlan ke Bagian Umum dan Perlengkapan," kata Kuasa Hukum BPD Erlanto Tosin SH, Senin (29/8).
Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut karena sebelumnya kita telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumse dan Kajati Sumsel. "Laporan yang kami buat di Polda untuk MY karena telah melakukan pemalsuan dokumen serta tanda tangan para anggota dan ketua BPD. Sedangkan di Kajati itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dari dana desa APBN," ujarnya.
Sementara, Ketua BPD Sindang Marga Alex Sailendra SP menambahkan, kami anggota serta warga dan kuasa hukum mendatangi kantor guna meminta pemerintah melalui bupati untuk menonaktifkan MY. Karena, MY sendiri telah dilaporkan ke Kajati Sumsel dan Polda Sumsel, sehingga kita pikir oknum kades tersebut harus dinonaktifkan karena apa yang ia telah lakukan sudah menyalahi hukum.
"Yang jelas kami meminta MY dinonaktifkan bahkan diberhentikan. Karena dia telah melakukan pemalsuan dokumen Negara serta korupsi dana desa APBN," ujarnya.
Sebelumnya warga dan BPD Sindang Marga melaporkan oknum kades MY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (19/8) sekitar pukul 18.00. Kemudian pada Minggu (28/8) kembali dilaporkan ke Kajati Sumsel atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). (cr13)
Foto diwarna : DES
Ket foto : Warga dan BPD pada saat mendatangi kantor Bupati untuk meminta menonaktifkan oknum kades.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment