Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN --- Kanit Reskrim Ipda Suldani saatmenunnukan barang bukti satu unit ponsel berikut tersangka Randi (23) yang kini diamakan petugas di Mapolsek SU II Palembang, Minggu (21/8).
Rampas Ponsel Buat Beli Miras
PALEMBANG, SRIPO --- Berdalih tak memiliki uang untuk membeli minuman keras (miras), Randi (23), nekat melakukan perampasan ponsel milik orang lain. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen jalanan ini pun diamankan petugas di Mapolsek SU II Palembang.
"Saya tidak punya uang untuk beli miras vodka. Lihat ada orang yang pegang ponsel, langsung saya ambil. Baru sekali ini saya mengambil ponsel orang lain," ujar Randi, ketika rilis perkara di Mapolsek SU II Palembang, Minggu (21/8).
Randi diamankan petugas di kawasan Jalan KH Azhari Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Rabu (17/8) malam. Randi sempat akan diamuk warga, beruntungnya petugas Polsek SU II yang patroli langsung mengamankannya. Sebelumnya Randi telah merampas ponsel milik Riska (20), warga asal Curung Propinsi Banten. Perampasan ponsel dilakukan Randi setelah dirinya pulang mengamen dari Benteng Kuto Besak.
Melihat korban duduk sendiri dengan memegang ponsel, niat jahat Randi muncul seketika dan langsung merampas ponsel korban. "Saya ditangkap warga, karena dia (korban menjerit). Tangan dia luka bukan saya melakukannya," ujar Randi.
Kanit Reskrim Polsek SU II Ipda Suldani mengatakan, tertangkapnya pelaku, setelah anggotanya di lapangan yang sedang melakukan patroli keliling melihat adanya kerumunan warga. "Setelah kita cek, ternyata ada satu tersangka perampasan telpon genggam, kita langsung amankan pelaku dari amukan massa. Tersangka Randi merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "2108bew1.kas"
Post a Comment