Buy and Sell text links

Berita 2108.zie.dae

Rumah Sudah Dikepung, Dedi tak Bisa Kabur

MUSIRAWAS, SRIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas, menggerebek pengedar Dedi Irawan (36), dikontrakannya, Gang Gelatik RT3 Kelurahan Talang Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Saat digerebek, pada Jumat (19/8) sekitar pukul 18.30, Dedi Irawan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berusaha kabur lewat dapur kontrakannya. Namun, petugas yang sudah mengepung kontrakannya, berhasil meringkusnya.
‎Petugas kemudian melakukan penggeledahan dikediaman tersangka, dan menemukan barang bukti, antara lain, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp650 ribu, empat paket kecil diduga sabu seharga Rp1,2 juta, satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi seharga Rp350 ribu. Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, dua buah pirek kaca, dua buah alat bong, dua buah korek gas, satu bal plastik klip dan empat buah alat scop.

Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Marcel Aditya dan rekan-rekannya yang sudah ditangkap lebih dahulu pada 7 Agustus 2016, tersangka Dedi Irawan merupakan pengedar narkoba. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangpakan terhadap tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, keberadaan tersangka DPO Dedi Irawan berhasil diketahui. ‎Kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang mengontrak di Gang Gelatik RT3 Kelurahan Talang Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau," kata AKP Forliamzons.
Dilanjutkan, sewaktu akan dilakukan penangkapan, tersangka yang mengetahui kedatangan petugas membuang barang bukti di dalam kamar dan berusaha melarikan diri lewat dapur. Namun karena rumah sudah dikepung, upaya tak berhasil melarikan diri dan ditangkap oleh anggota.
"Dari hasil pengeledahan dirumah kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstacy serta alat yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Satuan Narkoba Polres Musirawas untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (zie)

Ket foto
Tersangka pengedar narkoba, Dedi Irawan (tengah) saat diamankan petugas.‎ (foto ; ist)

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita Politik OKU SelatanPuluhan Massa Demo Kantor Camat* Diduga Lakukan Kecurangan Pilkades* PMPD Tegaskan Tak Ada Pilkades UlangLaporan Wartawan Sriwijaya Post, Al… Read More...
  • Opini dari Muhamad Erwin tentang "Dempo yang Terjajah dengan Paradigma Antropogen"Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Salam Sejahtera Bagi Kita Semua.   Kepada Yth.  Pengurus Kolom Opini … Read More...
  • Resedivis Spesialis Pencurian Di DorSRIPOKU.COM, MUARAENIM, --Setelah 10 bulan buron, akhirnya Paiman (28) warga Lingkungan II, Kelurahan Ge… Read More...
  • Ratusan Warga Muaraenim Ramaikan Colorful MuaraenimSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH membuka kegiatan Colorful Mua… Read More...
  • Ratusan Peserta Pencinta Olahraga Sepeda Ramaikan Cross Country SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH membuka dan mele… Read More...

0 Response to "Berita 2108.zie.dae"