Rumah Sudah Dikepung, Dedi tak Bisa Kabur
MUSIRAWAS, SRIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas, menggerebek pengedar Dedi Irawan (36), dikontrakannya, Gang Gelatik RT3 Kelurahan Talang Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Saat digerebek, pada Jumat (19/8) sekitar pukul 18.30, Dedi Irawan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berusaha kabur lewat dapur kontrakannya. Namun, petugas yang sudah mengepung kontrakannya, berhasil meringkusnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dikediaman tersangka, dan menemukan barang bukti, antara lain, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp650 ribu, empat paket kecil diduga sabu seharga Rp1,2 juta, satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi seharga Rp350 ribu. Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, dua buah pirek kaca, dua buah alat bong, dua buah korek gas, satu bal plastik klip dan empat buah alat scop.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Marcel Aditya dan rekan-rekannya yang sudah ditangkap lebih dahulu pada 7 Agustus 2016, tersangka Dedi Irawan merupakan pengedar narkoba. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangpakan terhadap tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, keberadaan tersangka DPO Dedi Irawan berhasil diketahui. Kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang mengontrak di Gang Gelatik RT3 Kelurahan Talang Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau," kata AKP Forliamzons.
Dilanjutkan, sewaktu akan dilakukan penangkapan, tersangka yang mengetahui kedatangan petugas membuang barang bukti di dalam kamar dan berusaha melarikan diri lewat dapur. Namun karena rumah sudah dikepung, upaya tak berhasil melarikan diri dan ditangkap oleh anggota.
"Dari hasil pengeledahan dirumah kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstacy serta alat yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Satuan Narkoba Polres Musirawas untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (zie)
Ket foto
Tersangka pengedar narkoba, Dedi Irawan (tengah) saat diamankan petugas. (foto ; ist)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 2108.zie.dae"
Post a Comment