Buy and Sell text links

2108bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
‪DIAMANKAN --- Dua remaja DD (18) dan IM (14) yang menjadi pelaku kasus pencabulan ketika diamankan petugas di Mapolsek Rambutan Banyuasin, Sabtu (20/8).

Cabuli Siswi SMP di Pondok Sungai
//Pengaruh Nonton Film Porno

PALEMBANG, SRIPO --- Lantaran terpengaruh sering nonton film porno, dua remaja DD (18) dan IM (14), nekat berbuat cabul terhadap seorang siswi SMP berinisial SA (13). Dua remaja ini pun kini telah diamankan petugas di Mapolsek Rambutan Banyuasin, Sabtu (20/8).

‪Keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rambutan, Kamis (18/9) malam. Keduanya telah mengakui mencabuli SA (13) yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan Banyuasin.‬

Tersangka DD dan IM mengakui pencabulan terhadap SA, lantaran tak dapat menahan nafsu birahinya dikarenakan pengaruh sering menonton film porno.‬ Korban SA sebelumnya diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke pondok dekat sungai lalu dicabuli. "Kami khilaf dan baru sekali (mencabuli). Memang kami sering nonton film porno. inilah pak, saya khilaf pak, karena sering nonton filmnya porno. Dia (korban SA) kami kenal di jalan dan tidak kami perkosa. Dia cuma kami cium-cium saja," ujar keduanya.

‪Kanit Reskrim Polsek Rambutan Aiptu Yogi Triana Purwandi mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibu kandung SA yang melapor anaknya dicabuli oleh kedua tersangka.‬ "Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Yogi mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku sebelum pencabulan, korban diajak kenalan dan jalan-jalan. Kemudian korban diajak ke sebuah pondok yang berada di pinggir sungai, lalu keduanya melancarkan aksinya dengan cara mencium, memegang payudara, serta meraba-raba kemaluan korban.‬ "Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya dikenakan pasal 82 ayat 2 UUD no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2108bew2.kas"