Buy and Sell text links

0408bew1.kas

Foto --- IGUN

Aam Lempar Narkoba ke Selokan
//2.153 Butir Ekstasi Gagal Edar
//Sebulan Bekuk 41 Tersangka Narkoba

PALEMBANG, SRIPO --- Amri alias Aam (36), bandar narkoba yang menguasai sebagian wilayah Palembang, tak berkutik saat dikepung petugas Satres Narkoba Polresta Palembang. Bahkan saat dibekuk petugas, tersangka Aam sempat membuang barang bukti narkoba miliknya di selokan.

Kini tersangka Aam diamankan petugas dengan barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 2.153 butir dan 10 paket sabu-sabu seberat 109,12 gram.‬ Barang narkoba disimpan tersangka Aam dalam kotak bekas ponsel yang kemudian dibungkus kantong asoy plastik hitam.

Tersangka Aam dibekuk tim khusus pimpinan Wakasat Res Narkoba AKP Rizka Aprianti di kawasan Jalan Kapten Rivai Lorong Mang Tjik Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (2/8) pukul 13.00.

"Tersangka AM ini merupakan residivis kasus narkoba yang pernah di penjara selama tiga tahun dan baru keluar penjara di tahun 2015. Dilihat dari barang bukti narkoba yang didapat, tersangka AM ini kelasnya sudah sebagai bandar," ujar Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, Kapolresta Palembang didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung, ketika rilis perkara di Mapolresta Palembang, Kamis (4/8).

Dari hasil penyidikan petugas, barang bukti ekstasi dengan rincian 1.153 butir ekstasi warna pink logo bintang dan 1.000 butir ekstasi warna hijau logo angka delapan, didapatkan tersangka Aam dari luar Palembang. Rencananya pasokan ekstasi dan sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Palembang.

"Untuk sumber asal narkoba yang didapatkan dari tersangka AM masih dalam pengembangan petugas. Tersangka mengakui didapat dari bandar di atasnya berinisial MI (DPO). Bisa jadi tersangka AM ini merupakan sindikat atau jaringan narkoba antar propinsi. Pastinya saat ini masih dalam pengembangan petugas penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ujar Tommy.

Selain merilis tersangka AM, Satres Narkoba Polresta Palembang juga merilis hasil tangkapan sepanjang bulan Juli-Agustus. Dalam kurun waktu sebulan, petugas membekuk sebanyak 49 tersangka narkoba dengan jumlah 34 laporan. ‪Dari 41 tersangka tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan yakni 59,14 gram sab-sabuu, ganja seberat 18,07 gram dan 31 butir ekstasi.

"Dalam hal mengungkap kasus narkoba, Satres Narkoba Polresta Palembang komitmen menyatakan perang dengan narkoba. Bahkan petugas disebar untuk mencegat masuknya narkoba ke Palembang. Dihimbau kepada masyarakat, agar bekerja sama dengan petugas untuk melapork kepada petugas jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tegas Tommy.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0408bew1.kas"