Dua Oknum LSM Didakwa Pemerasan
KAYUAGUNG, SRIPO -- KAR dan ED, keduanya oknum anggota Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (21/7).
KAYUAGUNG, SRIPO -- KAR dan ED, keduanya oknum anggota Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (21/7).
Keduanya didakwa telah melakukan pemerasan terhadap Kepala
SMP Negeri 3 G4 Kecamatan Mesuji Raya OKI, pada Maret 2016 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari OKI
mengatakan, kedua oknum yang masing-masing menempati jabatan KAR
sebagai koordinator Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, serta ED
sebagai Koordinator Kabupaten OKI ini mendatangi pihak sekolah atas
temuan terkait penyimpangan yang dilakukan pada sekolah tersebut.
Merasa takut kedoknya terbongkar, atau merasa tidak mau lagi berurusan
dengan LSM yang bukan kali saja mendatangi SMPN 3 Mesuji Raya.
Akhirnya Kepsek yang bersangkutan memenuhi keinginan oknum LSM untuk
memberikan uang sebesar Rp 10 juta, sebagai uang tutup mulut.
Namun lantaran kesal dan merasa sudah diperas oleh oknum LSM ini,
pihak sekolah akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian
setempat. Saat uang tersebut akan diserahkan, masyarakat bersama
aparat Kepolisian dari Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan kedua
oknum ini, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 368 KUHP," ujar
JPU.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai H Jeily
Saputra SH MH, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda
pemeriksaan saksi. "Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda
pemeriksaan saksi, saudara jaksa mohon nanti saksi dihadirkan di
persidangan," tandas Majelis Hakim. (mbd)
SMP Negeri 3 G4 Kecamatan Mesuji Raya OKI, pada Maret 2016 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari OKI
mengatakan, kedua oknum yang masing-masing menempati jabatan KAR
sebagai koordinator Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, serta ED
sebagai Koordinator Kabupaten OKI ini mendatangi pihak sekolah atas
temuan terkait penyimpangan yang dilakukan pada sekolah tersebut.
Merasa takut kedoknya terbongkar, atau merasa tidak mau lagi berurusan
dengan LSM yang bukan kali saja mendatangi SMPN 3 Mesuji Raya.
Akhirnya Kepsek yang bersangkutan memenuhi keinginan oknum LSM untuk
memberikan uang sebesar Rp 10 juta, sebagai uang tutup mulut.
Namun lantaran kesal dan merasa sudah diperas oleh oknum LSM ini,
pihak sekolah akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian
setempat. Saat uang tersebut akan diserahkan, masyarakat bersama
aparat Kepolisian dari Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan kedua
oknum ini, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 368 KUHP," ujar
JPU.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai H Jeily
Saputra SH MH, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda
pemeriksaan saksi. "Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda
pemeriksaan saksi, saudara jaksa mohon nanti saksi dihadirkan di
persidangan," tandas Majelis Hakim. (mbd)
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment