Satnarkoba Mura Sita Rp 126 Juta
- Diduga Hasil Penjualan Sabu-Sabu
- Amankan Empat Tersangka
MUSIRAWAS, SRIPO - Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas, mengamankan uang tunai sebanyak Rp126 juta dari kediaman tersangka Edianto alias Dian (30) yang beralamat RT02 Simpangplasma Kelurahan Muararupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Uang tunai yang disembunyikan dalam box sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka sebesar Rp120 juta dan disembunyikan dalam tas sebesar Rp6 juta tersebut diduga hasil penjualan sabu-sabu dan siap untuk disetor.
"Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka Edianto, antara lain dua bal plastik klip, uang tunai dalam tas sebesar Rp6 juta dan uang tunai dalam box motor sebesar Rp120 juta yang kondisi sudah dipaket siap setor mio hasil penjualan sabu-sabu. Barang bukti ini, termasuk sepeda motor tanpa TNKB, diamankan ke Polres Musirawas untuk proses sidik," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi, melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Selasa (19/7).
Diungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Edianto dan penyitaan uang Rp126 juta hasil penjualan sabu-sabu tersebut, bermula dari penangkapan tiga orang tersangka narkoba oleh Satres Narkoba Polres Musirawas, Senin (18/7), sekitar pukul 15.30. Para tersangka adalah, Ahmad Lutfhi (24), seorang mahasiswa yang beralamat di Dusun II Desa Lawangagung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Kemudian Ruslan Effendi (40), beralamat di Jalan Plasma RT01 Kelurahan Muararupit Kecamatan Rupit, dan Nopan Fabiano (25), pemuda pengangguran yang beralamat Jalan Kebun Duku RT 02 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.
Dikatakan AKP Forliamzons, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggota Satres Narkoba Polres Musirawas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa dikediaman tersangka Ruslan Effendi di Jalan Plasma RT01 Kelurahan Muararupit Kecamatan Rupit, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba dikediaman tersangka. Antara lain, satu bungkus paket sedang sabu-sabu seharga Rp3,5 juta, satu unit timbangan digital, dua buah alat bong, dua buah pirek, tiga buah alat scop, dan empat bal plastik klip.
"Selanjutnya menginterogasi ketiga tersangka yang berhasil diamankan dilokasi penangkapan. Ketiga tersangka menerangkan bahwa, barang bukti narkoba yang ditemukan, itu milik tersangka Edianto. Dari keterangan itu, petugas memburu Edianto yang rumahnya tak jauh dari rumah tersangka Ruslan Effendi. Hasilnya kita temukan barang bukti uang Rp126 juta, hasil penjualan sabu-sabu," katanya. (zie)
Ket foto
Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas mengamankan uang Rp126 juta hasil penjualan sabu-sabu, dari tersangka Edianto (tiga dari kanan) Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka lainnya, berikut barang bukti sabu-sabu senilai Rp3,5 juta. (foto ; istimewa)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 1907.zie.dae"
Post a Comment