SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Guntur (43) warga Jl Mayor Zen, Desa Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, terpaksa harus mendekam dipenjara karena tertangkap tangan ketika melakukan transaksi narkoba di depan warung remang-remang Sungai Tebu, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Jumat (19/10/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa didepan warung remang-remang (Warmang) yang berada di Sungai Tebu, Kecamatan Muaraenim, sering terlihat seseorang melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Sekitar pukul 01.30 anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan ketika digeledah pelaku hanya pasrah. Dan dari tubuh pelaku berhasil ditemukan barang bukti, dan pelaku langsung digelandang ke Polres Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Kabaops Kompol Irwan, saat ini, tersangka bersama barang bukti yakni satu paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, satu unit HP merk
Samsung warna Hitam, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Guntur
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Guntur Tertangkap Tangan Jual Narkoba"
Post a Comment