Buy and Sell text links

1207bew3.kas

‪ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTOGERASI --- Saipul Anwar (33), pelaku tawuran yang sedang diintogerasi Wakapolsek SU II AKP Yulia Farida yang kini sudah diamankan petugas di Mapolsek SU II Palembang, Selasa (12/7).

Saipul Pasrah Dikepung Petugas
//Pelaku Aksi Tawuran

‪PALEMBANG, SRIPO --- Salah satu ketua kelompok yang sering melakukan tawuran di kawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek SU II Palembang, Minggu (3/7).

‪Pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek SU II yakni Saipul
Anwar (33) saat sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan KH Azhari Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang. Saat dibekuk, Saipul hanya pasrah setelah mengetahui dirinya sudah dikepung petugas.

‪Berdasarkan data yang dihimpun, tawuran tersebut terjadi antara kelompok Taman Bacaan yang di ketuai oleh Saipul Anwar berhadapan dengan kelompok pemuda Tangga Takat yang terjadi tepatnya di kawasan Jalan KH Azhari Palembang. ‬Lalu dalam tawuran terjadilah aksi saling lempar batu dan kayu yang mengenai kaca toko Alfamart, rumah penduduk serta kaca mobil yang sedang terparkir di lokasi kejadian. ‬


‪"Waktu itu aku cuman duduk-duduk saja, tapi tiba-tiba pihak lawan menantang-nantang saya. Jadi, saya ajak saja teman-teman yang lain untuk menyerang mereka," ujar Saipul ketika rilis perkara di Mapolsek SU II Palembang, Selasa (12/7). ‬

Ditanyai lebih lanjut, Saipul mengatakan, pedang yang ia gunakan untuk menyerang lawan bukanlah miliknya. Melainkan milik temannya yang bernama Ali Apek. "Pas tawuran saya mengambil pedang yang dibawa oleh Ali Apek pak, bukan milik saya itu. Saya baru pertama kali inilah pak ikut tawuran," katanya. ‬

‪Sementara itu Wakapolsek SU II AKP Yulia Farida mengatakan, aksi tawuran antar dua kelompok ini pecah lantaran diduga dendam lama pelaku kepada kelompok pemuda Tangga Takat. ‬ "Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita berhasil mengamankan satu pelaku tawuran. Diduga tawuran tersebut terjadi, lantaran dendam lama yang dimiliki pelaku. Lalu, ada yang menyuluti dan pelaku mengajak rekan-rekannya untuk menyerang kelompok Tangga Takat," ucapnya.

‪Yulia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu bila senjata tajam (sajam) jenis pedang yang digunakan Saipul untuk menyerang lawannya. "Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancama kurungan selama 7 tahun penjara," ujarnya sembari menambahkan untuk mengantisipasi tawuran agar tidak terjadi diwilayah Polsek SU II Palembang, pihaknya secara rutin melakukan patroli keliling di tempat-tempat yang sering terjadi tawuran antar warga.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1207bew3.kas"