Buy and Sell text links

Dibawah Ancaman, Kakek 4 Cucu Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Dibawah Ancaman, Kakek 4 Cucu Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

INDERALAYA--Fauzan (58), warga Desa Sejaro Sakti Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, kakek yang telah dikaruniai tiga orang anak dan empat orang cucu ini, dilaporkan oleh tetangganya sendiri ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres OI, atas laporan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bernama Desti Astriani (16). Korban merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas X, di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di kawasan Inderalaya. Setelah menerima laporan korban, dan melakukan upaya penyelidikkan yang diperkuat hasil visum terhadap korbannya. 

Akhirnya, jajaran unit reskrim Polres OI langsung meringkus tersangka Fauzan yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini. Pelaku diringkus ketika sedang berada di rumahnya Desa Sejaro Sakti Inderalaya. Saat diringkus, tidak ada perlawanan dari pelaku yang pada saat didatangi petugas Kepolisian di rumahnya, tersangka langsung ketakutan dan pasrah ketika digiring menuju Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di Mapolres OI, pria paruh baya ini, mengakui sepenuhnya bahwa dirinya telah mencabuli korban. Upaya pencabulan yang dilakukannya terhadap korban, dibawah ancaman pencekikkan pada bagian leher korban. Sehingga, dengan leluasa tersangka berhasil menggagahi korbannya di pinggiran sungai Desa Sejaro Sakti. 

Ia mengaku sudah tiga kali mencabuli korban, dengan alasan tindakkan tersebut dilakukan atas dasar khilaf. Lanjutnya, terakhir kali pada Senin pagi awal Mei lalu. Tersangka melihat pagi itu, korban sedang melintas di depan rumahnya. Lalu, pelaku memanggil korban, dan mengasih uang senilai Rp 200 kepada korban. Korban sempat menolak. Namun, lantaran dibawah ancaman pencekikkan. Sehingga, korban pun takut dan pasrah. "Sudah tiga kali pak, aku terpaksa melakukannya karena, khilaf," akunya di Mapolres OI, Jumat (10/6).

Kapolres OI AKBP M Arif Rifai SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar H SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan yang korbannya masih dibawah umur. "Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan upaya penyelidikkan yang diperkuat dengan hasil visum yang diperoleh dari pihak rumah sakit, menyatakan jika selaput darah pada bagian kemaluan korban mengalami robek. Tersangka pun, langsung kita ringkus tanpa perlawanan," terang Kasat Reskrim, seraya menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr7)


Teks photo : tersangka pencabulan (tengah), saat diamankan unit reskrim Polres Ogan Ilir. 




Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dibawah Ancaman, Kakek 4 Cucu Ini Cabuli Anak Dibawah Umur"