Buy and Sell text links

1006bew2.kas

Ada Foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUNTUT KEADILAN --- Yuliansyah, warga Pagaralam saat menunjukan salinan putusan vonis majelis hakim yang menuntut keadilan karena anaknya dicabuli dan pelakunya masih bebas.

Anak Saya Masih Trauma
//Pelaku Cabul tak di Penjara

PALEMBANG, SRIPO --- Yuliansyah (26), petani kopi asal Kota Pagaralam, merasa tidak ada keadilan hukum bagi keluarganya. Dikarenakan pelaku pencabulan terhadap anaknya tidak di penjara. Yuliansyah pun kini meratapi anak perempuannya yang masih trauma. Bahkan anaknya yakni AN yang masih berusia 4,5 tahun ini, hingga kini ketakutan jika melihat laki-laki.

"Saya mau meminta keadilan kemana lagi, karena pelaku yang merusak masa depan anak saya tidak di penjara dan hanya dihukum percobaan selama dua tahun oleh pengadilan tinggi," ujar Yuliansyah kepada Sripoku.com, Jumat (10/6/2016).

Yuliansyah pun sudah datang ke Palembang dan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang dan Women Crisis Centre (WCC) Palembang. "Tiap malam sering mimpi buruk dan selalu ketakutan, karena itu saya membawa anak saya ini untuk konsuling ke WCC dan KPAI, karena di Pagaralam tidak ada. Intinya saya ingin mencari keadilan hukum, karena orang yang mencabuli anak saya masih berkeliaran dan tidak di penjara. Sedangkan anak saya masih trauma sekali," ujarnya.

Yuliansyah mengatakan, anaknya dicabuli pelaku berinisial OK (16) yang berstatus pelajar pada Sabtu 26 September 2015 pukul 10.30 yang tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelurahan Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam. "Saya dan keluarga pelaku ini masih bertetangga. Saya melaporkannya sampai ke Palembang ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Berdasarkan salinan berkas Pengadilan Pagaralam yang dibawa Yuliansyah dengan Nomor 01/Pid/Sus.Anak/2016/PN.PGA Tertanggal Kamis 18 Februari 2016 yang diketuai Hakim Shelly Noveriyati SH. Bahwa pelaku yang mencabuli anaknya sudah dijatuhi vonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Pelaku terbukti melanggar pidana sesuai pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu juga diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp60 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan pada dinas sosial dan tenaga kerja pada Kota Pagaralam.

Kemudian pihak terdakwa mengajukan banding dan menerima banding terdakwa yang memutuskan terdakwa tidak ditahan dan menjalankan masa pidana dengan percobaan selama dua tahun. "Saya sudah menghubungi jaksa Kejari Pagaralam yang menuntut pada sidang, kata jaksa akan mengajukan kasasi. Sampai saat ini saya masih butuh keadilan hukum karena anak saya menjadi korban. Saya tidak mengerti hukum, maka itu saya mengadu ke Palembang untuk mencari keadilan," ujarnya.

Sementara itu Kurniawan Hidayat SH dari Kantor Hukum FDR yang mendampingi Yuliansyah di Palembang mengatakan, pihak dari KPAI Palembang dan WCC Palembang sudah menerima keluhan dari Yuliansyah, terutama melihat kondisi AN yang trauma ketakutan. "Pihak WCC dan KPAI Palembang akan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Bahkan AN sudah menjalai konsuling ke pihak WCC untuk mengobati rasa trauma yang sangat mengganggu perkembangan AN yang usianya masih belia 4,5 tahun dan mempunyai masa depan yang cerah," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1006bew2.kas"