Upaya Hukum Terkendala Minimnya PPNSD
*Kasus Mie Kuning
PAGARALAM, SRIPO – Tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD), Dinas Kesehatan Kota Pagaralam kesulitan untuk melakukan tindakan jika adanya temuan pelanggaran. Seperti kasus mie kuning basah yang diduga memicu sejumlah pengkonsumsinya keracunan. Sejauh ini upaya yang dilakukan sebatas pembinaan.
Pasalnya pihak Dinkes tidak dapat melakukan tindakan lain karena tidak adanya PPNSD. Sedangkan untuk menuju keproses lainnya Dinkes belum menemukan pelanggaran berat.
"Dilapangan petugas sebatas melakukan pembinaan. Pasalnya, Dinkes belum memiliki PPNSD, maka tidak bisa melakukan tindakan tegas, salahsatunya melakukan penyitaan barang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagaralam Drs Roshan YM Mkes.
Minimnya penyidik PNS di Pagaralam diakuinya tidak hanya di Dinas Kesehatan saja, Namun disejumlah satker yang ada di lingkungan Pemkot Pagaralam.
"Seharusnya untuk PPNS ini paling tidak satu personel di setiap satker yang membutuhkan. Apalagi yang melakukan pengawasan di lapangan, yang rutin ke lapangan melakukan sidak makanan dan minuman ataupun industri rumahan. Jika ada temuan pelanggaran, pastinya cepat dilakukan tindakan," jelasnya..
Ditambahkan Kabid Farmasi, Makanan dan Minuman (Farmakmin), Sugihartono SKM, pasca kejadian warga keracunan makanan usai mengkonsumsi rujak mie belum lama ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pagaralam menindaklanjuti sekaligus antisipasi pasca kejadian keracunan makanan yang menimpa warga di Jarai, warga di Talang Air Salak, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres Pagaralam. Jika memang ada pelanggran yang masuk dalam hukum pidana maka semuanya akan kita serahkan kepihak berwajib," tegasnya.
Menanggapi minimnya PPNS di sejumlah satker di lingkungan Pemkot Pagaralam, Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIk mengatakan, kendati personilnya minim tidak berarti pengawasan stop atau jalan ditempat.
"Ada aparat kepolisian yang siap memback up jika dibutuhkan. Termasuk mendukung kegiatan Dinas Kesehatan, salahsatunya pengawasan terhadap peredaran mie kuning. Tindakannya bisa dengan upaya persuasif dengan sosialisasi kepada pelaku industrinya atau kepada pedagangnya serta preventif," katanya.(one)
*Kasus Mie Kuning
PAGARALAM, SRIPO – Tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD), Dinas Kesehatan Kota Pagaralam kesulitan untuk melakukan tindakan jika adanya temuan pelanggaran. Seperti kasus mie kuning basah yang diduga memicu sejumlah pengkonsumsinya keracunan. Sejauh ini upaya yang dilakukan sebatas pembinaan.
Pasalnya pihak Dinkes tidak dapat melakukan tindakan lain karena tidak adanya PPNSD. Sedangkan untuk menuju keproses lainnya Dinkes belum menemukan pelanggaran berat.
"Dilapangan petugas sebatas melakukan pembinaan. Pasalnya, Dinkes belum memiliki PPNSD, maka tidak bisa melakukan tindakan tegas, salahsatunya melakukan penyitaan barang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagaralam Drs Roshan YM Mkes.
Minimnya penyidik PNS di Pagaralam diakuinya tidak hanya di Dinas Kesehatan saja, Namun disejumlah satker yang ada di lingkungan Pemkot Pagaralam.
"Seharusnya untuk PPNS ini paling tidak satu personel di setiap satker yang membutuhkan. Apalagi yang melakukan pengawasan di lapangan, yang rutin ke lapangan melakukan sidak makanan dan minuman ataupun industri rumahan. Jika ada temuan pelanggaran, pastinya cepat dilakukan tindakan," jelasnya..
Ditambahkan Kabid Farmasi, Makanan dan Minuman (Farmakmin), Sugihartono SKM, pasca kejadian warga keracunan makanan usai mengkonsumsi rujak mie belum lama ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pagaralam menindaklanjuti sekaligus antisipasi pasca kejadian keracunan makanan yang menimpa warga di Jarai, warga di Talang Air Salak, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres Pagaralam. Jika memang ada pelanggran yang masuk dalam hukum pidana maka semuanya akan kita serahkan kepihak berwajib," tegasnya.
Menanggapi minimnya PPNS di sejumlah satker di lingkungan Pemkot Pagaralam, Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIk mengatakan, kendati personilnya minim tidak berarti pengawasan stop atau jalan ditempat.
"Ada aparat kepolisian yang siap memback up jika dibutuhkan. Termasuk mendukung kegiatan Dinas Kesehatan, salahsatunya pengawasan terhadap peredaran mie kuning. Tindakannya bisa dengan upaya persuasif dengan sosialisasi kepada pelaku industrinya atau kepada pedagangnya serta preventif," katanya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 1"
Post a Comment