Buy and Sell text links

Parpol Harus Berkoalisi Didalam Pilkada Muaraenim

Parpol Harus Berkoalisi Didalam Pilkada Muaraenim
* Parpol Pengusung Minimal Sembilan Kursi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Karena tidak ada Partai politik (Parpol) di Kabupaten Muaraenim yang minimal mempunyai sembilan kursi di DPRD Muaraenim, maka tidak ada satupun Parpol yang bisa mendaftarkan kadernya sebagai kandidat calon Bupati ataupun Wakil Bupati tanpa berkoalisi dengan parpol lain dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim pada tahun 2018 mendatang, Senin (25/9/2017)
Menurut Ketua KPUD Muaraenim Rohani melalui Akhyaudin Anggota Bidang Teknis, dalam rapat pleno KPUD Muaraenim, menyepakati persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Parpol pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim di tahun 2018 mendatang harus mengacu pada peraturan KPU Ketentuan Pasal 5 ayat 1-3 Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan persyaratan Pancalonan bagi Parpol atau Gabungan Parpol untuk mengikuti Pilkada paling sedikit memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suaraa sah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Muaraenim pada Pemilu terakhir yaitu 2014 lalu.
Dikatakan Rohani, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaraenim Nomor : 63/Kpta/KPU-Kab-006.43544/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik, Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Anggom DPRD Terpilih Hasil Penetapan dan Pengisian Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten PALI Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang berjumlah 45 orang anggota DPRD Muaraenim dari jumlah 11 Parpol. 
Melihat hasil dari pemilu tersebut Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan perhitungan jumlah kursi : 20 persen x 45 Kursi yang didapat pada Pileg lalu sehingga setiap parpol yang ingin mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memiliki minimal berjumlah sembilan Kursi yang duduk di DPRD Muaraenim atau mengunakan Perhitungan Suara Sah 25 persen x 306.063 yang didapat pada Pileg lalu dengan yang harus dimiliki berjumlah 76.515,75 Suara sehingga dibulatkan keatas menjadi 76.616 suara.
Ditambahkan Ahyaudin, melihat dari hasil pleno KPU tersebut semua parpol harus melakukan koalisi pada Pilkada Muaraenim karena jumlah kursi terbanyak dimiliki oleh PDIP dengan jumlah kursi sebanyak delapan orang diikuti oleh Demokrat dan Golkar sebanyak lima kursi, Nasdem, PPP dan PKS sebanyak empat kursi, serta PAN, Hanura, PKB, PBB, dan Gerindra sebanyak tiga kursi.(ari)
CAPTION FOTO :
Rohani : Ketua KPU Muaraenim
Rapat Pleno : Memutuskan bahwa Pilkada Muaraenim Parpol Harus Berkoalisi

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Parpol Harus Berkoalisi Didalam Pilkada Muaraenim"