Buy and Sell text links

0906bew2.kas (revisi)

Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
Hendri

Motor Gadai Nekat Dijual

PALEMBANG, SRIPO --- Hendri (42), tak berkutik saat dijemput tim Buser Polsek SU II Palembang di rumahnya kawasan Jalan Pertahanan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU Il Palembang, Kamis (9/6). Hendri terpaksa harus merasakan dinginnya balik jeruji sela penjara akibta ulahnya sendiri.

Hendri nekat menjual sepeda motor yang digadaikan kepada dirinya.
Berdasarkan laporan korban bernomor LP-B/082/IV/Sumsel/Resta/Sek. SU-II, tgl 12-4-2016, kejadian berawal pada tanggal 30/12/2015. Ketika itu pelapor Herman mendatangi rumah untuk meminjam uang sebesar Rp 800 ribu.

Lalu sebagai jaminannya, Herman menjaminkan sepeda motornya kepada Hendri beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kurun waktu 2 bulan ke depan.

Setelah itu, pada tanggal 1/2/2016, dengan membawa uang tebusan, korban kembali mendatangi rumah pelaku untuk mengambil motor yang telah digadaikannya kepada Hendri.
Namun, betapa kagetnya, ia mendapatkan bahwa motor miliknya sudah dijual kepada orang lain. Merasa tidak senang dengan perbuatan Hendri, membuat dirinya mendatangi Mapolsek SU II untuk melaporkan perbuatan yang dilakuan oleh pelaku.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang didampingi oleh Kapolsek SU II, Kompol Mulyono mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku. Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 375 KUHP dengan ancaman kurungan diatas empat tahun penjara. "Pelaku ini menerima gadaian motor dari korban, namun dia jual kembali, makanya akan kita kenakan pasal 375 KUHP tentang penggelapan. Untuk barang bukti, kita amankan satu unit sepeda motor," katanya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0906bew2.kas (revisi)"