MUSIRAWAS, SRIPO – Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Musirawas dan Musirawas Utara (Muratara), mulai Kamis (19/5), sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji. Untuk pelunasan tahap pertama, berlangsung mulai tanggal 19 Mei sampai dengan 10 Juni 1016. Sedangkan untuk tahap kedua pelunasan berlangsung mulai tanggal 20 Juni sampai dengan 30 Juni 2016.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musirawas, Muhammad Abdu melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh, Asror mengatakan, calon jemaah haji yang akan melakukan pelunasan, bisa menyetor ke bank tempat setoran awal jemaah haji. Dimana, waktu penyetoran, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua, dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00, setiap hari kerja.
"Seluruh calon jemaah haji, baik itu yang ada di Kabupaten Musirawas maupun di Muratara, bisa segera melakukan pelunasan haji, di masing-masing bank tempat setoran awal. Jika sudah melakukan pelunasan maka bisa langsung melapor ke Kantor Kementerian Agama," katanya, Rabu (18/5).
Dikatakan, sesuai yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016 ini lebih murah sebesar 132 US Dollar, dibandingkan BPIH tahun 2015. Hal ini ditetapkan langsung dan tertuang dalam pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 Hijriah ataun tahun 2016 Masehi. Dimana, dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia, Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Penetapan BPIH itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya BPIH tahun 1437 H/2016 M, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dikatakan, untuk embarkasi Palembang, BPIH sebesar Rp 32.537.702. Dimana, biaya tersebut rinciannya untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup selama melaksanakan ibadah haji.
"Biaya haji tahun ini turun, karena harga minyak dunia turun. Hal itu juga berpengaruh terhadap harga avtur yang ikut turun," katanya.
Dilanjutkan, pada tahun lalu, jemaah haji membayar biaya berdasarkan dinamika kurs dollar Amerika Serikat. Tahun ini, jemaah membayar biaya haji sesuai nilai yang sudah ditetapkan presiden dalam rupiah. Dengan demikian, kenaikan nilai tukar dollar terhadap rupiah, tak akan memengaruhi ongkos naik haji. (zie)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 1805.zie.dae"
Post a Comment