//BPN Bantah Terjadinya Pungli
SEKAYU, SRIPO--Pungutan liar nampaknya terjadi ketika ingin membuat sertifikat tanah di kantor pertahanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pasalnya terdapat warga yang mengeluhkan uang setoran yang diberikan kesetiap meja Kepala Seksi (Kasi) hingga mencapai Rp 1 Juta. Permintaan pungli tersebut diluar tarif yang ditentukan oleh PP Nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional.
Salah satu warga Kecamatan Lais, yakni DF yang mengeluhkan ketika ingin membuat sertifikat tanah harus mengeluarkan uang jutaan rupiah. Pembuatan sertifikat tanah sendiri sudah lama dikeluhkan oleh warga, karena pada saat mengurus sertifikat tanah tersebut memerlukan tanda tangan Kasi yang setiap tempatnya harus menyetorkan uang.
"Jadi kita ketika akan mendaftar, bukan petugas BPN yang menjalankan berkas adminitrasi, tapi warga sendiri yang menemui setiap Kasi itu dan untuk memperlancar serta ditandatangai berkas adminitrasi harus beri uang sebesar Rp 500 Ribu hingga 1 Juta. Itupun, uang disetor diluar tarif yang warga keluarkan," ungkap DF, nama disamarkan.
Lanjut dia, dalam mengurus sertifikat tersebut pelayanan yang diberikan tidak terlalu maksimal. Hal tersebut dikarenakan untuk menemui pejabat Kasi ketika ingin melakukan verifikasi berkas, karena itulah pengurusan berkas menjadi lama. "Tidak hanya pungli saja, tetapi pelayanan yang diberikan sangat buruk ketika sebab sertifikat yang dikeluarkan cukup lama,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Muba Rosalina Tamba melalui Humas, Rosidin, membantah dengan tegas akan adanya tindak pungli ketika ingin membuat sertifikat. Apalagi harus menyetor permeja untuk membuat sertifikat.
"Tidak ada sama sekali, mekanisme yang dilakukan warga ketika akan membuat sertifikat mendaftar diloket dan petugas menerima berkas selanjutnya yang mengurus segalanya petugas. Sedangkan untuk setoran bagi Kasi itu tidak ada sama sekali," kata Rosidi.
Dirincikannya, untuk tarif yang dikeluarkan ketika membuat sertifikat sudah sesuai dengan PP nomor 128 tahun 2015. Dimana dalam berkas ketika pengajuan kepihaknya harus ada Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbaru. Jadi, yang mengeluarkan PBB itu bukan BPN tapi DPPKAD, dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke kas Daerah melalui DPPKAD, serta setoran itu dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Mungkin uang jutaan rupiah yang dikeluarkan oleh warga ketika membuat sertifikat tanah itu digabung ketika akan membayar PBB, makanya hingga puluhan juta," ungkpanya.
Sedangkan proses pembuatan sertifikat sendiri mudah dan tidak sulit bilamana seluruh adminitrasi telah lengkap dipenuhi. Dan melalui proses yang ada seperti surat hasil pengukuran tanah yang diukur oleh tim. "Apabila syarat-syaratnya sudah lengkap, paling tidak menunggu satu sampai tiga bulan. Tidak sampai setahun seperti yang ada," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment