MUARAENIM, SRIPO---Dalam operasi Bersih-bersih Narkoba (Bersinar) Tahun 2016, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang, berhasil membekuk salah seorang bandar narkoba Ferry Yanto (23) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, di jalan Kebun, di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (16/4) sekitar pukul 16.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (17/4), terungkapnya kasus tersebut berawal ketika petugas mendapatkan laporan jika di sebuah pondok dalam kebun di Desa Talang Taling, sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu sabu, mendapat informasi tersebut petugas reskrim Polsek Gelumbang, langsung menuju kelokasi. Dan ternyata benar, dilokasi tersebut ada seorang laki laki bernama Ferry Yanto sedang duduk-duduk dipondok disamping jalan menuju kebun, dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata disaku kiri belakang celana tersangka ada satu bungkus rokok Sampurna dan didalamnya ditemukan dua paket sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sekitar pondok dan ditemukan bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisikan seperangkat alat hisap sabu dan kantong klip pembungkus sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan, melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Talang Taling, dan berhasil menemukan barang bukti satu buah timbangan digital dan satu buah kotak warna hitam yang digunakan untuk menyimpan klip plastik warna bening untuk mengemas paketan sabu-sabu. Kemudian tersangka bersama seluruh barang bukti, diamankan dan dibawa ke Polsek Gelumbang.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Sugara didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya yakni satu bungkus rokok Sampurna avolusion warna merah yang sudah dibuka, dua paket narkotika jenis sabu sabu yang terdiri satu Jie senilai Rp 1,4 juta dan seperempat Jie seharga Rp 350 ribu. Satu buah HP Samsung warna merah, 28 buah klip kecil plastik warna bening yang digunakan untuk memaket dan mengemas sabu sabu, uang tunai Rp 240 ribu, satu buah klip sedang warna bening, satu buah korek api warna biru, seperangkat alat penghisap sabu / bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah pirex yang terbuat dari kaca warna bening, satu buah timbangan digital PSH -200 200g x 0,01g, delapan buah pipet plastik warna bening, satu buah kotak kecil warna hitam yang digunakan untuk menyimpan klip plastik. Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Ferry Yanto 1,2 : bersama barang bukti, di amankan di Mapolsek Gelumbang, Minggu (17/4).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Bandar Narkoba Dibekuk"
Post a Comment