Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG PLEDOI --- Septian als Ari (28), terdakwa kasus penjambretan yang meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan ketika menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pledoi di PN Klas IA Palembang, Senin (18/4).
Dituntut 15 Tahun Ari Minta Bebas
//Sidang Kasus Jambret Dosen MDP
PALEMBANG, SRIPO --- Septian als Ari (27), terdakwa kasus penjambretan terhadap dosen STIK MDP Palembang, tetap kekeh tidak mengakui perbuatannya melakukan aksi jambret. Bahkan terdakwa Ari meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (18/4).
Permintan untuk dibebaskan dari semua tuntutan hukuman pidana ini, disampaikan terdakwa Ari dalam nota pembelaannya atau pledoi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mion Ginting SH MH. Nota pembelaan terdakwa Ari disampaikan penasehat Hukum Wanida SH dan Eka Sulastri SH, advokat dari Pos Bankum PN Palembang.
Sepanjang penasehat hukum membacakan nota pembelaannya, terdakwa hanya diam dengan ekspresi pasrah tertunduk lesu duduk dihadapan majelis hakim.
Mendengarkan nota pembelaan terdakwa Ari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, akan mengajukan replik pada sidang selanjutnya sebagai jawaban dari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Ari. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ari dituntut dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa Ari yang melakukan aksi jambret telah melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari fakta persidangan terutama hasil rekaman CCTV, sudah jelas bukan Ari pelakunya. Selain itu tidak ada saksi yang melihat. Kita minta dibebaskan, karena Ari memang bukan pelakunya. Pada waktu kejadian itu, Ari sedang berada di rumah kakak iparnya di Sungai Pinang dan ada saksinya. Sehingga Ari tidak tahu dengan aksi penjambretan yang dituduh kepadanya," ujar Wanida SH, penasehat hukum yang mendampingi terdakwa Ari.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ari dan Dipo alias Aan (berkas terpisah), diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing, Minggu (8/11/2015). sekitar pukul 16.30. Namun untuk tersangka Dipo alias Aan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki karena hendak melarikan diri saat di bawa ke kantor polisi.
Dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka Dipo alias Aan dan Ari, merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29), dosen STIK MDP Palembang di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 17.00. Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit. Namun setelah mendapatkan perawatan dengan kondisi luka pecah pembuluh darah, akhirnya korban meninggal dunia pada Senin (12/11/2015) di RS RK Charitas Palembang.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1804bew1.kas"
Post a Comment