Buy and Sell text links

1404bew1.kas

Foto --- MANG JACK

Tetap Tersenyum Hadapi Keluarga
//Pahri Dituntut 4 Tahun, Lucy 2 Tahun

PALEMBANG, SRIPO ---- Mendengarkan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ekspresi Pahri dan Lucy tampak tenang dan tegar ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (14/4).

Meskipun raut wajah keduanya tampak pasrah dan sedikit terkejut atau kaget, namun Pahri-Lucy tetap menunjukan sikap tenangnya. Dalam pembacaan surat tuntutan JPU KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, memberikan tuntutan hukuman pidana berbeda. Bupati Muba non aktif Pahri Azhari sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

Sedangkan istrinya Lucianty Pahri sebagai terdakwa II yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel ini dituntut hukuman pidana dua tahun penjara. Selain itu juga, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp150 juta subsider lima bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, Pahri-Lucy dinilai JPU KPK terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH didampingi Hakim Anggota Subandi SH dan Junaidah SH, memberikan kesempatan kepada Pahri-Lucy untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnnya. Tak butuh waktu sekitar 30 detik, Pahri-Lucy pun dengan singkat berbicara dengan Rudi Alfonso SH sebagai penasehat hukumnya dan kembali lagi duduk di kursi terdakwa. "Saya serahkan kepada penasehat hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa," ujar Pahri dengan suara sedikit serak kepada majelis hakim.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Kepada Yang Mulia majelis mohon diberikan waktu tujuh hari untuk mempersiapkannya," ujar Rudi Alfonso yang kemudian langsung disetujui majelis hakim.

Sepanjang menjalani persidangan sekitar dua jam dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU KPK setebal 236 halaman, Pahri-Lucy tampak serius menyimak secara detail setiap kalimat yang dibacakan secara
bergantian oleh empat JPU KPK yakni
Irene Putrie SH, Wawan Yunarwanto SH, Ariawan SH dan Taufiq Ibnugroho SH.

Ekspresi Pahri menyimak dengan sedikit menundukan kepalanya, sedangkan Lucy menyimak dengan terus memandangi keempat jaksa yang membacakan tuntutan. Seusai sidang, Pahri-Lucy tetap tersenyum saat menyambangi majelis hakim dan jaksa. Bahkan saat menghadapi kerabat dan keluarganya di bangku pengunjung sidang, ekspresi Pahri-Lucy juga tetap berusha tersenyum dan saling berangkulan dengan pihak keluarga yang selalu memberikan semangat dan dukungan kepada Pahri-Lucy.

JPU KPK Irene Putrie SH MH mengatakan, tuntutan hukuman pidana kepada kedua terdakwa diberikan berbeda berdasarkan peran dan keterlibatannya. Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasa korupsi.

"Sesuai dengan keadilan, para terdakwa selama ini koperatif dan jelas mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, para terdakwa adalah pasangan suami isteri yang tentunya memiliki tanggungan keluarga. Kami kira tunutan sudah adil," ujar Irene.

Sementara itu penasehat hukum Rudi Alfonso mengatakan, tuntutan jaksa dinilai terlalu berat. Dikarenakan ada beberapa hal fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan jaksa. Dari sidang sebelumnya sudah jelas, bahwa pelaku utamanya adalah orang-orang yang tertangka saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang sudah divonis.

"Kita akan ajukan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang selanjutnya. Bahwa asal-usul uang itu adalah hasil upaya usaha dari terdakwa II (Lucy) dan itu adalah pinjaman. Perlu diketahui, usaha terdakwa II seperti SPBU, butik, jual barang antik tidak ada hubungannya dengan APBD dan itu adalah usaha keluarga. Selain itu juga terdakwa I (Pahri) diancam pemakzulan dan secara bertubi-tubi diintimidasi sehingga pendiriannya tidak kuat. Pastinya tuntutan dari jaksa terlalu berat, karena tidak semua fakta persidangan menjadi pertimbangan jaksa," jelas Rudi.

Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1404bew1.kas"