Buy and Sell text links

1404bew2.kas

Tiga Kali Sidang Tuntutan Ditunda
//Kasus Korupsi DAK Disdikpora

PALEMBANG, SRIPO --- Untuk ketiga kalinya, sidang dengan tuntutan untuk dua pejabat Disdikpora Palembang yang terdakwa kasus dugaan korupsi DAK, kembali ditunda di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (14/4).

Meskipun sidang digelar majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kamaluddin SH MH, sidang terpaksa ditunda kembali setelah majelis hakim mendapatkan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang belum siap dengan surat tuntutannya kepada terdakwa Hasanuddin dan terdakwa Rahmat Purnama.

Humas PN Palembang, Saiman SH MH mengatakan, persidangan atas terdakwa Hasanudin dan Rahmat Purnama ditunda untuk ketiga kalinya. "Sebelumnya sidang yang beragenda tuntutan harusnya dibaca 4 april, karena hakim ketua berhalangan maka sidang dilanjutkan 11 april. Namun karena hakim ketua belum selesai menjalani fit and propertes maka sidang dilanjutkan 14 april. Sidang sempat dibuka hari ini (kemarin) namun JPU meminta penundaan selama seminggu," ujarnya.

Mengenai alasa penundaaan, Saiman menambahkan, bahwa alasannya sudah jelas yakni tuntutan terhadap kedua terdakwa belum selesai, sehingga belum bisa dibacakan jaksa. "Oleh karenanya, sidang harus ditunda dan dilanjutkan kembali pada 21 april mendatang," ungkapnya.

Dari sidang sebelumnya dengan agenda keterangan kedua terdakwa, Nauli SH selaku JPU meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan tuntutan. Namun lebih dari dua minggu dengan tiga kali penundaan sidang, tuntutan belum selesai dipersiapkan JPU.

Seperti diketahui sebelumnya, dua pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi, dengan cara meminta fee dari kepsek pada setiap kucuran DAK yang disalurkan ke tiap-tiap sekolah.

Untuk terdakwa Hasanuddin, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 631 juta. Sementara untuk terdakwa Rahmat, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Berdasarkan dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Palembang, kedua terdakwa diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar, dalam menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013 ke masing-masing sekolah.

Keduanya memegang peranan dalam menyalurkan DAK ke setiap sekolah sesuai jabatannya. Terdakwa Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang. Sedangkan terdakwa Rahmat Purnama, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Disperindag Akan Sidak Sarden Bercacing SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Disperindag Kabupaten Muaraenim, ternyata baru mengajukan izin untuk melaku… Read More...
  • 2.605 Siswa SMK di Muaraenim Ikuti UNBKSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sebanyak 2.605 Siswan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Muaraenim… Read More...
  • Tertangkap Sedang Transaksi Narkoba SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Ruli Agustian alias Barau (27) warga Jalan Duta Wilayah Timur, Kecamatan Lawang… Read More...
  • Wow ... Diduga Sarden Bercacing Masih Beredar Di Muaraenim SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meski surat edaran BPOM RI telah memerintahkan untuk men… Read More...
  • Ratusan Siswa di 8 SMK di OKUS Tak lakukan UNBKMUARADUA,SRIPO--Sebanyak 8 sekolah dari total 9 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terdapat di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, … Read More...

0 Response to "1404bew2.kas"