Buy and Sell text links

1104bew2.kas

Divnois Hakim, Herman Cs Pikir-pikir
//Terbukti Korupsi Dana PNPM

PALEMBANG, SRIPO --- Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PNPM, empat terdakwa kasus korupsi dana PNPM, akhirnya divonis hukuman pidana oleh majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (11/4).

Namun setelah dijatuhi hukuman, empat terdakwa yakni Herman Taufik (56) (Camat Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara), Winarto (29) (pendamping PNPM Karang Jaya Muratara), Zakaria (45) Ketua Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD), dan Rodiawati (30) ketua UPK Kecamatan Karang Jaya langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim.

Hal lantaran keempatnya divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya Herman Taufik dan Zakaria dituntut setahun enam bulan (1,5 tahun) sementara Winarto dua tahun enam bulan dan Rodiawati dituntut tiga tahun penjara.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang undang No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU Nio 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH.

Majelis hakim menjatuhi vonis masing masing dengan pidana penjara empat tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. "Dan juga masing masing diminta membayar denda Rp 200 Juta subsider tiga bulan kurungan," tegasnya.  

Atas putusan tersebut, terdakwa diberikan hak untuk menerima ataupun menolak seketika putusan hakim bila merasa putusan tidak sesuai harapan. "Atau pikir-pikir selama tujuh hari, selama itu tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan," tegas Abu.
           
Terdakwa pun langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, yakni Advokat Harma Ellen terhadap putusan tersebut. "Kami pikir-pikir majelis hakim," ungkap terdakwa yang diberkaskan terpisah.
           
Untuk itu, putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun persidangan perkara terdakwa ditingkat pertama dinyatakan selesai.

Penasehat Hukum Harma Ellen SH yang ditemui usai sidang mengatakan keempat terdakwa masih piker piker atas putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan. "Ya kita pelajari dulu apa pertimbangan hakim sehingga putusan bisa lebih tinggi, makanya kami pikir-pikir dulu" terangnya.
           
Sementara itu dalam dakwaan. JPU M Nurul Hidayat dkk mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti yangb merupakan pengelola intern UPK sejak awal mengetahui saldo keseluruhan PNPM yang tersimpan dalam rekening Tabungan simpeda sebesar Rp 1.543.024.190,-.
           
Awal januari 2015 Iskandar mengajak Rodiawati dam Repi sepakat untuk mencairkan dana dalam rekening tersebut. Kesepakatan jahat tersebut diutarakan kepada Zakaria selaku pengawas UPK dan Winarto selaku pendamping. Dimana ada kesepakatan uang oleh Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya.
           
Lalu diajukan nama nama kelompok untuk UPK yang semuanya adalah fiktif namun dibuat selah olah benar dicairkan secara bertahap dimana uang tersebut langsung dibagikan. Oleh karenanya timbul kerugian nagara sebesar Rp  1.506.000.000,-. Rinciannya Zakaria Rp 200 juta, Rodiowati Rp 200 Juta, Winarto Rp 150 Juta, Herman Taufik Rp 50 Juta, Iskandar Rp 362 jutarepi Risantio Rp 200 juta, mengatas namakan masyarakat Rp 276 Juta, operasional UPK januari dan februari Rp 20 Juta, operasional UPK maret Rp 8 juta dan Opersional UPK April Rp 10 Juta.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1104bew2.kas"