Kasus Pedestrian Muara Enim Tunggu Hasil Perhitungan BPKP
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM---Meski lambat namun dipastikan kasus proyek Pembangunan Pedestrian dan Fasilitas Penunjang Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur yang dibangun dari dana APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 sebesar Rp 8.350.952.000 Miliar, sudah dalam penyelidikan. Bahkan Kejaksaan Negeri Muara Enim hanya menunggu hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
"Jadi tidak usah ragu, kami tidak main-main. Proyek tersebut sudah dalam penyelidikan, tinggal menunggu perhitungan BPKP saja," jelas Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Alvin, menjawab pertanyaan para insan pers, Jumat (9/10/2020).
Menurut Alvin, untuk proyek Pembangunan Pedestrian dan Fasilitas Penunjang Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur tersebut, sudah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan pihaknya telah mengirimkan ke BPKP untuk menghitung kerugian atas proyek tersebut untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut.
Sementara itu Kajari Muara Enim Mernawati SH, bahwa pihaknya berusaha bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sebab sebelum
menangani suatu perkara korupsi tentu perlu pendalaman, karena ini menyangkut status orang. Selain itu, setiap laporan masyarakat biasanya kami akan turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut, namun di masa pandemi Covid 19 ini, sesuai petunjuk pimpjnan untuk tidak melakukan hal tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid 19.
Begitupun untuk laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Muara Enim yang hanya menyertakan satu lembar kertas tanpa dilengkapi identitas pelapor dan data pendukung tentu sulit untuk diusut. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melapor untuk melampirkan indentitas pelapor sehingga ketika kami undang untuk informasi lebih lanjut bisa datang.
Namun, ada juga yang data pelapornya lengkap, namun ketika diundang tidak datang. Selain itu, masyarakat juga harus tahu, jika laporan tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian, maka Kejaksaan tidak boleh melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama, begitu juga sebaliknya sesuai MoU antara Kejaksaan dan Kepolisian, pungkas Mernawati.(ari)
CAPTION FOTO :
Kajari Muara Enim : Mernawati SH

0 Response to " "
Post a Comment