Buy and Sell text links

Berita Pilkada OKU Selatan

Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Soroti Pelanggaran Pemilu di Medsos

* Pejabat, ASN dan Perangkat Desa

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah

MUARADUA, SRIPO--Pada masa tahapan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten OKU Selatan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan soroti salah satu pelanggaran di Media Sosial (Medsos), Senin (26/10).

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Koordinatir Divisi Penindakan Pelanggaran Amrullah S, AG di Kantor Sekretariat Bwaslu Kabupaten OKU Selatan dengan melibatkan tim IT. untuk pelacakan apabila ada oknum ASN dan perangkat Desa terlibat kampanye.

"Iya saat ini yang menjadi sorotan kita pelanggaran ASN dan Perangkat Desa di Media Sosial (Medsos) baik berisi dukungan, ajakan, postingan, like, komen dan share,"ujar Amrullah, Senin (26/10).

Kendati demikian dikatakan Amrullah, sejauh ini pihaknya belum menemui adanya laporan pelanggaran pada pejabat, ASN dan perangkat Desa, yang dihimbau untuk netral di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan.

Menurutnya pelanggaran berupa like, dukungan, black kampanye dan berupa ajakan yang dilarang dilakukan oleh pejabat, ASN dan Perangkat Desa sebelum Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dan telah disosilasikan hingga ke Panwascam Kecamatan.

Apabila mendapati adanya pihak yang melanggar sebagai pengawas pemilu yang dibentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan melalukan proses pemanggilan hingga rekomendasi proses pada inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

"Apabila ASN adanya pelanggaran Gakkumdu akan melakukan pemanggilan sehingga kita serahkan ke inspektorat termasuk sanksi,"ujar Amrullah.(cr28)

SRIWUJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Amrullah : Komisioner Bawaslu Koordinatir Divisi Penindakan Pelanggaran Amrullah S, AG di Kantor Sekretariat Bwaslu Kabupaten OKU Selatan di Sekretariat Kantor Bawaslu OKU Selatan, Senin (26/10/2020).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Pilkada OKU Selatan"