Pengedar Narkoba di Buay Pemaca di Grebek Polisi
* Transaksi di Rumah Kontrakan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Transaksi Narkoba jenis sabu didalam rumah kontrakan seorang pengedar adalah Yohanes (35) di grebek Sat Narkoba Polres OKU Selatan.
Warga Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua tersebut diringkus petugas kepolisan di lokasi kejadian dalam rumah kontrakan wilayah Desa Banjar Kecamatan Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.
Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) dua bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,29 gram yang disimpan tersangka Yohanes didalam kantong celana jeans panjang yang ia kenanakan.
Selain itu, guna penyelidikan dan proses hukum petugas kepolisin juga mengamankan hanphone, celana, sepeda motor Vega R dan sebuah bungkus plastik klip bening berukuran besar milik tersangka.
Dikonfirmasi pada Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH mengatakan pihaknya telah mengamankaan tersangka diduga sebagai pengedar untuk diproses hukum.
"Tersangka dan Barang Bukti (BB) telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujar Beni, Minggu (4/10).
Dikatakan Beni, tersangka menyimpan barang bukti (BB) sabu disebuah kantong celana panjang bagian kiri berhasil ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan.
"Ditemukan 2 plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.29 gram dari dalam kantong celana panjang sebelah kiri yang tersangka pakai,"ujarnya.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka Yohanes (35) bersama barang bukti (BB) saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Minggu (4/10/2020).


0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment