Buy and Sell text links

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI Digugat Rp 100 Miliar Lebih
* Almarhumah Meninggal Bukan Karena Covid 19
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digugat keluarga seorang pasien yang diduga terpapar COVID-19  almarhumah Hj Sukowati sebesar Rp 100 Miliar lebih. Pasalnya akibat dituding terpapar Covid-19, keluarga besar almarhumah merasa dikucilkan masyarakat dan usaha dagang nyaris mengalami kebangkrutan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti para pihak dan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat di
ruang sidang Cakra PN Muara Enim, Senin (14/9/2020).
Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aprisol SH didampingi dua hakim anggota yakni Sera Ricky Swanri SH dan Provita Justisia SH dengan 
panitera Gloria Rice Erika. Dari pihak penggugat diwakili Thabrani SH CIL dan Sofhuan Yusfiansyah SH MH dari SHS Law Firm. Sedangkan Kuasa hukum tergugat diwakili dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), yaitu Yan Andesta SH dan Munawir SH.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menghadirkan 10 saksi, dan untuk sidang pertama dipanggil tiga saksi yakni Sirat, Yunita dan Syech Ahmad.
Menurut Sirat yang merupakan menantu almarhumah Hj Sukowati, bahwa mertuanya tersebut hanya menderita diabetes dan tulang ekor patah. Tahunya menderita diabetes ketika beliau akan pergi Haji pada tahun 2015. Dan sejak itu beberapa kali masuk rumah sakit RSMH Palembang, RS Pertamina dan RS Talang Ubi, karena diabetesnya ngedrop turun. Makanya ketika dikatakan terpapar Covid 19, dasarnya darimana, sebab mertuanya tersebut tidak di rapid test maupun di swab. Dan jika terpapar Covid 19, tentunya keluarga besarnya juga akan terpapar sebab yang mengurus jenazahnya. Sebab dari hasil rapid test semua keluarganya negstif Covid 19.
"Saya yang sesalkan vonis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI yang menyatakan mertuanya terpapar Covid 19. Akibat informasi tersebut seluruh usaha keluarga besarnya dikucilkan masyarakat turun drastis dan nyaris bangkrut," tegasnya.
Menurut Yunita salah seorang anak kandung almarhumah Hj Sukowati, bahwa ibunya hanya menderita diabetes tidak ada penyakit lainnya, apalagi seperti dituduhkan Covid 19. Dan sebelum ibunya meninggal, sempat dirawat dan diberikan obat oleh RS Talang Ubi, dan tiba-tiba ngedrop yang akhirnya meninggal dunia.
"Saya yang merawatnya, jika kena Covid 19, otomatis saya kena juga. Kami tidak terima atas tuduhan tersebut," ujarnya.
Sedangkan saksi Syech Ahmad bahwa ia sempat diminta menjadi imam sholat jenazah dan ikut mengantar menguburkannya dengan protokol kesehatan. Dan saat itu, saya disuruh menjauh oleh petugas Covid 19 sekitar 20 meter. Dan ketika akan memasukkan peti jenazah tiba-tiba peti terjatuh nyungsep kebawah dan jenazah keluar dari peti mati. Melihat hal tersebut petugas Covid 19 ketakutan sebab keluarga korban histeris berhamburan mengambil jenazah tersebut dan dikuburkan kembali oleh keluarga korban.
"Saya sempat melihat anaknya mengambil gigi palsu korban. Biasa saja, tidak menggunakan standar protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu Tim SHS Law Firm 
Thabrani SH CIL dan Sofhuan Yusfiansyah SH MH, yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Aalmahum Hj Sukowati mengatakan, gugatan tersebut ditujukan pada Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19 PALI, Direktur RS Talang Ubi Kabupaten PALI dan dua dokter yang menangani pasien Sukowati saat dalam perawatan.
Mereka digugat diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penetapan dan penerapan protokol kesehatan pada pemakaman korban yang divonis Covid-19 oleh pihak terkait.
Selain itu, akibat tudingan tidak mendasar dari para tergugat telah menyebabkan mereka dikucilkan oleh masyarakat hampir disetiap kegiatan terutama ketika berdagang yang merupakan mata pencaharian mereka sehingga dagangan mereka tidak dibeli oleh masyarakat dan nyaris menyebabkan kebangkrutan.
"Keluarga korban hidupnya dari berdagang, ada informasi tersebut semua pelanggannya tidak lagi mau membeli dagangannya. Padahal informasi tersebut tidak benar. Ini yang kami inginkan selain tuntutan tersebut, juga pulihkan nama baik keluarga korban," tegasnya.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm tersebut sebagai tergugat satu adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI, selanjutnya sebagai tergugat 2 yakni Direktur RS PALI, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama (almarhumah) Hj Sukowati tersebut. Untuk itu, pihaknya menggugat para tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami keluarga korban akibat peristiwa tersebut sebesar Rp 600 juta, dan kerugian inmateril sebesar Rp 100 miliar.(ari)
CAPTION FOTO :
Sidang : sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti para pihak dan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat di
ruang sidang Cakra PN Muara Enim, Senin (14/9/2020).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "