Dua Bandar Narkoba Dibekuk
* Amankan Narkotika Senilai Rp 20 Juta
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Dua bandar narkoba berhasil diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim. Dari kedua tangannya berhasil diamankan puluhan paket narkoba senilai sekitar Rp 20 juta di Mapolres Muara Enim, Kamis (17/9/2020).
Adapun kedua tersangka tersebut
adalah seorang penata rambut bernama Aris alias Lilis (40) warga Desa Tegal Reo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 47 paket narkotika jenis sabu seberat 17,57 gram, Satu unit handphone merk Oppo wama Hitam dan duabuah dompet kecil. Tersangka ditangkap, karena informasi dari masyarakat bahwa di salon miliknya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang berhasil mengamankan tersangka Aris alias Lilis bersama 47 paket narkotika jenis shabu didalam salon tersebut.
Sedangkan ditempat terpisah, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan
tersangka Saiful Bahri (49) warga Desa Talang Beliung, Kecamatan Belido Darat, Kabupaten Muara Enim, bersama barang bukti narkoba 19 paket narkotika jenis sabu seberat 10,40 gram, 20 butir narkotika jenis ekstasi dengan seberat 6,83 gram, satu dompet warna Biru Muda, satu unit hp merk Nokia warna Hitam, dan satu buah tas warna Hitam. Tersangka ditangkap di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, karena informasi dari masyarakat terlihat sering menjual narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian langsung dilakukan upaya penangkapan tetapi ketika akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur namun petugas sudah sigap sehingga berhasil menangkap pelaku. Dan ketika digeledah menemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol Tri Wahyudi dan Kasat Narkoba
Iptu Rahmat Aji Prabowo SIk MSi, membenarkan bahwa kedua tersangka ini adalah bandar narkoba sekaligus pengedar yang ditangkap secara terpisah. Dari keduanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 66 paket sebesar 27,97 gram, 20 butir narkotika jenis ekstasi dengan seberat 6,83 gram, satu dompet warna Biru Muda, satu unit hp merk Nokia warna Hitam, dan satu buah tas warna Hitam senilai sekitar Rp 20 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat Enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(ari)
CAPTION FOTO :
Ditangkap : Tampak kedua tersangka bandar narkoba dibekuk tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
0 Response to " "
Post a Comment