Pemilik Bengkel Kena Tikam di Atas Motor
* Motif Persaingan Usaha Jasa Wifi.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Korban Onesip Muslimin alias Asep (39) Warga Talang Bandung Kelurahan Pasar Kecamatan Muaradua OKU Selatan mengalami kritis setelah mengalami luka parah karena dianiaya oleh teman, Rabu (9/9) sekitar Pukul 22.00 WIb malam.
Korban diserang oleh pelaku Mansoni (41) menggunakan dua senjata tajam
saat masih berada di atas sepeda motor saat keduanya sengaja berjanji bertemu lantaram diduga karena masalah usaha wifi yang selama ini menjadi penghasilan sehari-hari pelaku dan akan disaingi oleh korban yang telah memiliki usaha lain.
Geram dan tak terima dengan kelakuan rekannya tersebut dan sebelumnya sempat cekcok ditempat usaha bengkel milik korban, kembali diajak bertemu oleh pelaku di tempat kejadian perkara sebuah Gang Wilayah Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua.
Dilokasi, korban tak sempat turun dari sepeda motor yang dibawanya. Saat tiba dilokasi korban yang telah menunggu langsung diserang pelaku dengan membabi buta menggunakan dua buah sajam yang dipegang ditangan kanan dan kirinya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalaui Kapolsek Muaradua Iptu Dismin SH mengatakan motif penganiayaan yang mengakibatkan korban kritis dipicu masalah usaha jasa sewa wifi.
"Korban ingin membuka usaha sama seperti milik pelaku yakni sewa wifi, padahal korban sudah ada usaha bengkel, jadi korban merasa geram dan tersaingi,"ujar Dismin, Kamis (10/9).
Bahkan dikatakan Dismin berdasarkan keterangan saksi dilokasi setelah dihujam senjata tajam oleh pelaku, korban sempat terkapar ketanah dan berhasil dilakukan pertolongan dilarikan ke RS Baturaja.
"Korban ditelpon pelaku mengajak bertemu dan saat di TKP langsung ditikam membabi buta sehingga korban terkapar,"tambah Dismin.
Saat peristiwa tersebut, warga yang mengetahui adanya perkelahian keduanya tak berani untuk melerai mengingat pelaku menggunakan sajam serta ucapan ancaman yang dilontarkan pelaku pada warga yang berada dilokasi.
Mengetahui korban kritis, pelaku pulang kerumahnya di Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua, sebelum diamankan dengan dilakukan penjemputan oleh pihak kepolisian tanpa melakukan perlawanan.
Selain mengamankan pelaku dua buah senjata tajam jenis garpu yang masih berlumur darah yang digunakan pelaku berhasil diamankan. sementara ini sedikitnya 6 luka yang diderita korban, yang terdapat pada dibagian tangan kanan, kaki, paha kanan, lutut kanan dan kiri dan perut bagian kanan.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka MS (41) dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(cr28).
SRIWIJAYA POSTALAN NOPRIANSYAH
Korban : Korban saat menjalani perawatan di RS Antonio Baturaja OKU, Kamis (10/9/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment