BIN Palsu Divonis 1,9 Tahun Penjara
KAYUAGUNG, SRIPO -- M Hatta (60) anggota Badan Intelijen Negara (BIN) palsu, setelah proses panjang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, akhirnya divonis 1,9 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno, RA Asri Ningrum, dan H Jeily Saputra di ruang sidang PN Kayuagung di saksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sholahudin dan Kuasa Hukum terdakwa Yuniatri SH.
Warga Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang ini, selain mengaku anggota BIN, juga memiliki senjata api jenis FN dengan dilengkapi 4 butir amunisi aktif saat penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI). Dari vonis yang ditetapkan oleh pengadilan tersebut, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa agar dihukum selama 3,5 tahun penjara. Mendengar vonis hanya 1,9 tahun dari hakim tadi, terdakwa M Hatta tanpa pikir panjang menerima vonis hakim tersebut.
"Dengan memperhatikan dan menimbang semua fakta yang terungkap dipersidangan, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasi senjata api tanpa izin pihak yang berwajib," kata Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan, Selasa (18/10).
Selama dalam persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan, selama ini terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama pemeriksaan di pengadilan.
"Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menguasai senpi illegal, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara Selama 1 tahun 9 bulan," jelas Bambang yang membacakan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa.
Atas putusan tersebut, JPU Sholahudin, menyatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," kata Sholahudin.
Dalam amar putusan majelis hakim yang di bacakan hakim, bahwa terdakwa ditangkap jajaran Polsek Indralaya Utara pada tanggal 24 April 2016 lalu, pukul 22.00 setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menembakkan senjatanya ke udara.
Saat terdakwa mengendarai mobil Fortuner warna putih, langsung dihadang oleh jajaran Polsek Indralaya Utara, saat digeledah dari dalam tas terdakwa ditemukan senpi jenis FN dengan 4 butir peluru. Saat dibawa kepolsek, terdakwa mengaku sebagai anggota BIN, dengan menunjukkan kartu BIN dan kartu izin kepemilikan senjata api peluru tajam.
Saat polisi berkoordinasi dengan BIN wilayah OKI-OI, ternyata nama terdakwa tidak terdaftar sebagai anggota BIN, sehingga diyakini, bahwa kartu BIN terdakwa palsu. Terdakwa mengaku kalau senpi itu di dapat dari Tatang dan Budino yang mengaku sebagai anggota BIN basis TNI di Jakarta, dengan sayarat menyerahkan uang Rp 50 juta. saat pengembangan polisi menangkap Tatang ternyata hanyalah pecatan TNI, sementara Budiono (DPO).
Untuk diketahui bahwa terdakwa ditawari sebagai anggota BIN oleh Tatang mengaku anggota TNI berpangkat kolonel dan Budiono yang mengaku TNI berpangkat Mayjen di Jakarta, keduanya juga mengaku BIN dari basis TNI, kemudian terdakwa dibekali kartu dan senpi, dengan syarat uang Rp 50 juta.
Satu bulan kemudian terdakwa melalui keponakanya mentranfer uang yang diminta kedua pelaku, melalui Bank BCA sebesar Rp 50 juta. Kemudian terdakwa datang lagi ke Jakarta menemui kedua pelaku, untuk mengambil kartu BIN dan senpi dari kedua pelaku, baru diketahui jika kartu BIN tersebut palsu setelah terdakwa ditangkap. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
BIN GADUNGAN -- M Hatta (60) anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, setelah proses panjang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, akhirnya divonis 1,9 tahun.jpg
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment