Pengedar Pemilik 13 Bungkus Paket Sabu di OKU Selatan di Bekuk Polisi
* Tak Berkutik di Grebek di Rumah
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Seorang pengedar Maryanto (42) pemilik 13 bungkus paket Narkotika jenis Sabu dengan seberat 2,80 gram diringkus Sat Narkoba Polres OKU Selatan.
Sebelum penangkapan tersangka Maryanto yang kerap melakukan transaksi dirumahnya sendiri di wilayah Desa Pelangki Kecamatan Muaradua ini tercium oleh anggota kepolisian dan dilakukan penyelidikan yang berujung peringkusan terhadap tersangka.
Didalam rumah, tepatnya di bagian ruangan kamar tersangka petugas menemukan 13 bungkus paket narkotika jenis sabu yang siap edar sebagai Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan bersama terdsangka.
Selanjutnya, untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Beni Okimu SH mengatakan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
"Di dalam kamar tersangka ditemukan 13 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.80 gram dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Oku Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujar Beni Okimu, Minggu (27/9).
Adapun, akibat perbuatannya mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu tersebut tersangla Maryanto yang berprofesi sebagai petani terancam undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 minimal hukuman 6 tahun kurungan penjara.(cr28).
SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka Maryanto (42) saat diamankan di Mapolres OKU Selatan beberapa waktu lalu, Minggu (27/9/2020).
0 Response to "Berita kriminal OKUS"
Post a Comment