Foto di kirim melalui WA Group
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Jalani Sidang KDRT
BANYUASIN, SRIPO -- Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Kompol Doran Sharagih SH terhadap istri Elpridawati Purba SPd nyaris ricuh.
Lantaran korban tidak terima keterangan dari ketiga saksi yakni, Aristo Wisesa Sharagih, Fransiska Sarumpaet dan Elfrida Lavenia Simarmata yang tidak sesuai dengan kenyataan. Padahal, mereka melihat dan menyaksikan ketika penganiayaan yang menyebabkan jemari tangan dan bahu kiri terbentur akibat dorongan terdakwa.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr H Yudi Noviandri SH MH didampingi anggota Silvi Anani SH MH dan Erwin Tri Surya Anandar SH dalam aganda mendengarkan keterangan saksi korban atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Mubarok dan saksi melihat tadi, sempat tegang antara Anggota Hakim dengan saksi, karena bicara sebelum diminta.
Di tegaskan Ketua Majelis Hakim tadi,
sidang mendengarkan keterangan saksi ini, bukan untuk saling berdebat. Dan berikan pertanyaan dan jawaban apakah ada perubahan atau tidak. "Silahkan jelaskan jawaban saksi apakah ada perubahan dengan pertanyaan sebelumnya," ungkap Yudi yang meminta jaksa memberikan pertanyaan.
"Saksi jangan dulu berbicara apa lagi bertanya, Hakim dan jaksa yang bertanya saksi menjawab agar tidak terjadi perdebatan seperti luar sana," timpal Silvi Anami SH anggota majelis hakim seraya berulang - ulang.
Sedangkan korban Elpridawati Purba SPd yang didampingi ibu kandungnya, Rosmawati Hutagalung hanya pasrah dengan meminta kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai agar memberikan keadilan yang seadil adilnya.
"Saya minta dengan rendah hati kepada Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seberat - beratnya terhadap terdakwa. Karena terdakwa ini orang yang mengetahui hukum dan seorang polisi, Polda Sumsel," ucap Elpridawati seraya berteriak histeris.
Diutarakan Elpridawati, dirinya menyesalkan dengan keterangan saksi yang melihat saat kejadian menutupi seakan mereka tidak melihat dan tidak mendengar. Padahal saksi saat itu berada di tempat kejadian.
"Saksi ini melihat dan berada di lokasi," ucap Elpridawati usai persidangan sempat menunjuk - nunjuk seorang terdakwa berpangkat melati satu, Kompol yang didampingi para saksi bergegas keluar dari ruang sidang menuju mobil.
Sementara itu, Marulam Simbolon SH kuasa hukum dari terdakwa Kompol Doran Sharagih SH mengatakan, kliennya tidak mungkin melakukan kekerasan terhadap istrinya. "Itu tidak benar hanya sepihak," singkat Marulam.
Untuk diketahui naiknya kasus KDRT ke meja hijau PN Pangkalan Balai dikarenakan laporan korban Elpridawati ke Polda Sumsel dengan No.LPB/732/IX/2018/SPKT tgl 24 September 2018.
Korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis saat berada di rumah terdakwa alamat Jl Perum Tiga Putri Kencana Blok H5 RT 31 RW 05 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Tidak hanya, korban di usir paksa dalam keadaan sakit, serta dipaksa keluar dengan memakai baju daster tanpa pakaian dalam.
Sehingga kasus ini masuk dalam Perkara Pidana Umum no.198/Pid.Sus/2020/PN. Pkb disidangkn di PN Banyuasin/PN Pangkalan Balai tgl 5 Mei 2020,KDRT. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Korban KDRT Elpridawati Purba SPd yang didampingi ibu kandungnya, Rosmawati Hutagalung saat histeris usai persidangan.
0 Response to "Berita Banyuasin"
Post a Comment