Serikat Pekerja Gelar Aksi Damai Bersama Tolak Omnibus Law
* 8 Alasan Menolak Omnibus Law
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Sumsel memggelar aksi damai penolakan Omnibus Lawa di Simpang PT TeL,
Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (26/8/2020).
Dari informasi yang dihimpun, sekitar pukul 16.00, terlihat Serikat Buruh gabungan melakukan aksi damai dengan membentangkan poster dan spanduk serta melakukan orasi tentang penolakan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok oleh Pemerintah Indonesia. Sekitar pukul 17.00, aksi damai bubar dengan tertib.
Menurut Korwil Konfederasi Persatuan Buruh Indoensia (KPBI) Sumsel Adri Susanto, Sekretaris Noprizal dan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Khamid Istakhori bahwa saat ini, penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja semakin meluas meskipun pemerintah dan DPR RI mengajukan berbagai alasan untuk mendesakkan urgensi pembahasan RUU tersebut. Bagi kalangan buruh RUU Cipta Kerja hanya akan menjadikan kesengsaraan di masa depan. Selain memuat 11 cluster ternyata RUU ini juga menyelipkan satu sub cluster terkait ketenagalistrikan. Bagi kaum buruh dan masyarakat luas sub cluster ketenagalistrikan juga menjadi ancaman yang sangat serius karena itu merupakan jalan untuk memuluskan privatisasi listrik. Privatisasi listrik sama saja dengan menyerahkan pengelolaan listrik
sebagai hajat hidup seluruh rakyat kepada swasta.
"Untuk itu, KPBI Wilayah Sumatera Selatan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja, seluruh kluster,' tegasnya.
Sikup ini, lanjut Adi adalah menegaskan kembali pernyataan yang pernah disampaikan oleh berbagai Serikat pekerja/serikat buruh yang berada di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PT PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE - FSPMI, dan Serbuk Indonesia. Mereka menilai penyusunan RUU yang cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Selain itu, RUU ini juga mendaur ulang pasal-pasal inkonstitusional, menghidupkan kembali pasal-pasal kontroversial yang telah dikubur oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Pada Kluster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Sub Energi dan Sumber Daya Mineral Khusus Perubahan UU No. 30 tahun 7009 tentang Ketenagalistrikan atau disebut juga dengan sub kluster ketenaglistrikan. RUU ini mencoba menghidupkan kembali rencana unbundling, yaitu pengelolaan kelistrikan secara terpisah-pisah dengan membagi menjadi empat bagian yakni Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan. Pada pokoknya swasta atau badan hukum privat dapat terlibat luas dalam mengelola ketenagalistrikan di Indonesia sehingga privatisasi sektor ketenagalistrikan akan terbuka lebar dan terjadi komersialisasi sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Untuk Wilayah Indonesia, lanjut Adi, setidaknya ada delapan alasan mengapa Omnibus Law harus ditolak. Pertama, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sub cluster ketenagalistrikan adalah produk inkonstitusional. Melihat penafsiran dari pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang sudah jelas dibatalkan oleh mahkamah konstitusi pada putusan MK Nomor : 111/PUU- XIII/2015. Kedua, Penggabungan definisi izin koperasi dan usaha penyedia tenaga listrik yang tujuannya menyelingkuhi keputusan MK Nomor 111/PUU- XIII/2015. Ketiga,
Pengaburan definisi wilayah usaha yang tujuannya menyelingkuhi keputusan MK Nomor 111/PUU- XIII/2015. Keempat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengebiri hak DPR dalam melakukan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Kelima, Omnibus Law Cipta Kerja sub cluster ketenagalistrikan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah yang itu mengingkari semangat reformasi. Keenam, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sub cluster ketenagalistrikan menyebabkan banyaknya pengaturan ketenagalistrikan yang dibahas oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Dan delapan, pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghilangkan hak legislatif DPR sebagai representasi rakyat.
Dan sampai saat ini, tambah Novrizal, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPR RI terus berjalan, sementara kita menyakini bahwa Omnibus Law akan merampas hak-hak dasar kita sebagai buruh.(ari)
CAPTION FOTO :
Bentangkan Spanduk : Tampak perwakilan serikat pekerja/buruh membentangkan spanduk penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di simpang PT TeL Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (26/8/2020).
0 Response to " "
Post a Comment