Dalam Waktu Tiga Hari Pengedar dan Pemuja Narkoba Berhasil Diciduk
//Amankan 2 Orang Pemakai dan 2 Orang Pengedar
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU --Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba berhasil menggulung para pengedar dan pemuja narkoba dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut. Adapun dua pengedar dan dua pemuja narkoba tersebut berhasil diringkus pada tiga tempat berbeda dalam penangkapan di wilayah hukum Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH mengatakan, saat ini tiga orang pelaku masih trus dilakukan proses penyidikan.
"Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Maka itu petugas langsung melakukan penyelidikan," ujarnya saat ditemui Kamis usai apel pagi, (27/08/2020).
Dedy menambahkan, satu persatu para pelaku dapat yang berhasil diamankan yakni Vina (38) warga Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Curup, Bengkulu. Tersangka Vina ditangkap di belakang salah satu tempat karaoke pada Minggu, (23/8/2020) Malam dengan barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan seuah plastik klip bening.
Lalu ada tersangka Tungki Ari Wibowo (23) yang merupakan pemakai, warga Dusun III RT 009 RW 003 desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin, Muba yang ditangkap di lorong pasar pada Senin, (24/8/2020) malam. Tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Pada hari yang sama aparat Kepolisian Polsek Keluang Resor Muba juga menangkap Abdul Mutholib (32) di pinggir jalan umum Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Muba sekira pukul 16.30 WIB. Abdul ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang akan menjemputnya setelah pelaku membeli narkoba untuk dipakainya.
"Saat diintrogasi, pelaku ini habis membeli untuk dipakai sendiri dan tengah menunggu jemputan. Langsung saja anggota Polisi Keluang melakukan penggeledahan di badan pelaku, yang akhirnya ditemukan 1 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram dan disembunyikan pelaku di antara telapak kaki dan sendal kaki kiri yang dipakainya," jelasnya.
Lalu petugas kembali menangkap seorang pengedar bernama Muhammad Risky (30) warga Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara, Pali dengan barang bukti 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,38 gram.
Risky sendiri di tangkap di jalan jembatan Lengaran jalan Sekayu - Pendepo Kelurahan Soal Baru kecamatan Sekayu, Muba pada Selasa, (25/8/2020) malam.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba. Kita juga berharap agar masyarakat bisa melaporkan jika ada penemuan transaksi narkoba di lingkungannya," ungkapnya. (dho)
Ket foto : 4 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba ketika diamankan di Mapolres Muba.
0 Response to "Dalam Waktu Tiga Hari Pengedar dan Pemuja Narkoba Berhasil Diciduk"
Post a Comment