Buy and Sell text links

Negara Alami Kerugian 3 Miliar ZA Ditetapkan Tersangka


Negara Alami Kerugian 3 Miliar ZA Ditetapkan Tersangka
//Langsung Dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu
//Diberhentikan Sementara ASN
//Kasus Korupsi GSG Muba

SEKAYU, SRIPO--Menindaklanjuti fakta-fakta persidangan terhadap empat narapinda pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) di Kabupaten Muba sebelumnya, jajaran Unit Pidkor Satreskrim Polres Muba menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Perairan yakni ZA sebagai tersangka baru dalam Tipikor GSG, Kamis (6/8/20).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Waka Polres Muba Kompol Iwan Andeta SIK, mengatakan penetapan tersebut karena adanya dugaan Tipikor pelaksanaan penyelesaian pembangunan gedung serba guna Sekayu tahun anggaran 2015 pada dinas PU Cipta Karya dan Perairan Muba. 

Sebelumnya pada tahun 2015 dinas PU Cipta Karya dan Perairan Muba melakukan penyelesaian gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD kabupaten Muba TA 2015 sebesar Rp29.925.000.000.

"Lalu pada tahun 2016 menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Muba," ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan polisi LPA/984/IX/2016/reskrim pada 19 September 2016 telah menetapkan empat orang tersangka yakni Deddy Adrian, ST selaku KPA dan PPK, H. Januarizkhan, dan Harisandy,   Adriyan dari PT Jaya Sejahtera Kontrindo.

"Keempat orang tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Palembang dan sedang menjalani hukuman di Lapas Pakjo," jelasnya.

Untuk berkas perkara tersangka ZA sendiri dinyatakan sudah lengkap oleh JPU kejaksaan negeri Muba. Namun karena adanya pandemi Covid-19 baru sekarang ini bisa dilaksanakan pelimpahan tersangka dan penyidik ke JPU.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Atas tindakan korupsi yang dilakukan, negara harus menanggung kerugian 3 Miliar lebih atau sebesar Rp3.286.850.679," ungkapnya.

Usai diserahkan Unit Pidkor Polres Muba, tersangka ZA langsung diserahkan ke Kejari Muba untuk segera dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu.


"Berkas pelimpahan P21 telah kita terima dari Polres Muba, untuk tahap selanjutnya ZA kita pindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu, selama 20 hari kedepan,"ujar Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriyansah SH.


Terpisah, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSI, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan APH, karena memang kasus ini sudah lama bergulir sesuai fakta-fakta persidangan. "Kita ikuti proses hukum yang ada,"ujadnya.


Disinggung untuk proses bantuan hukum, pihaknya belum memberikan bantuan hukum. Keluarga juga belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Muba. "Untuk status ASN nya masih tetap, tapi kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah tehadapnya,"tutupnya.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo SSTP, mengatakan sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pemberhentian Sementara sebagai PNS. Jadi, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN.


"Apabila ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana. Maka akan diberhentikan seutuhnya sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, dia hanya dapat menerima 50% gaji pokok tanpa adanya tunjangan lain. Dan jika dalam persidangan dijatuhi hukuman diatas empat tahun dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka ZA dapat diberhentikan,"ungkapnya. (dho)


Ket foto : Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta didampingi Kasat Reskrim AKP DEli Haris ketika melakukan Pers Relase tahap II kasus GSG Sekayu, Kamis (06/08/2020)


Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Negara Alami Kerugian 3 Miliar ZA Ditetapkan Tersangka"