Buy and Sell text links

Jabatan Notaris Pensiun di Usia 65 Tahun
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Karena sudah memasuki masa pensiun, Pengurus Daerah Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, dan PALI, melepas salah satu anggotanya H Jufri Efendi SH MKn (65) Notaris di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa (11/8/2020)
Acara tersebut dihadiri instansi terkait, antara lain Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sumsel, BPN Muara Enim, Pengawas Wilayah Notaris Indonesia dan Pengawas Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sumatra Selatan. 
Menurut salah seorang pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Muara Enim A Desi Puspa Asni SH MKn, mengatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Jabatan notaris itu ada batasan ketika seorang pemegang jabatan notaris sudah memasuki usia 65 tahun, maka akan pensiun dan jabatan tersebut akan dilanjutkan oleh penerusnya.
"Bisa diperpanjang masa jabatan tersebut lebih dari 65 tahun, namun harus mengajukan ke Kementrian HAM RI," jelas Dessi.
Sementara itu, notaris yang memasuki masa purna jabatannya, H Jufri Efendi SH MKn sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia sudah menjadi notaris selama tujuh tahun dan bertugas di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Melalui acara ini saya merasa sangat terhormat sekali. Saya sendiri sudah bertugas menjadi notaris dan PPAT selama tujuh tahun, sebelumnya saya sendiri seorang PNS," kata Jufri.(ari)
CAPTION FOTO : 
Pensiun : Pengurus Daerah Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, dan PALI, melepas salah satu anggotanya H Jufri Efendi SH MKn (65) Notaris di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa (11/8)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "