Buy and Sell text links

Grebek Pengedar Ganja Seberat 1,6 Kilogram

Grebek Pengedar Ganja Seberat 1,6 Kilogram

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU— Seberat 1,600 gram atau 1,6 Kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres, Kamis (6/8/20) sekitar pukul 01.00 WIB. Diamankannya, 1,6 Kg ganja tersebut setelah Satres Narkoba berhasil mencium pengedar atas Adi Putra (38) warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Muba. 

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Pinem SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Herianto SH, mengatakan terbongkarnya pengedar jenis ganja ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Reserse narkoba, dari hal tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di sesuai informasi. 

"Ya, sesuai informasi yang kita terima kita lakukan penyelidikn terhadap pengedar narkotika jenis ganja. Dari sana kita mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,"kata Dedy, Kamis (6/8/20).

Lanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB tim melakukan penggrebakan terhadap rumah tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

"Tersangka yang berada dirumah tak bisa berbuat apa-apa lagi ketika Polisi melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti ganja, tak sampai disitu kita juga mengamankan 2 buah plastik warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Mio M3 Warna hijau, Uang Tunai Sebesar Rp.420 ribu dan 1 Unit Hp Merk Nokia warna putih,"ungkapnya.

Mengenai barang bukti dari mana pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk tersangka pengedar ini saat ini dalam Proses kita Penyidikan di Mapolres Muba,"jelasnya. (dho)

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Grebek Pengedar Ganja Seberat 1,6 Kilogram"