Buy and Sell text links

Dodi Berikan Surat Remisi Terhadap 569 Warga Binaan

Dodi Berikan Surat Remisi Terhadap 569 Warga Binaan
//Pemkab Muba Siap Bantu Kebutahan Lapas


SEKAYU, SRIPO—Momen peringatan HUT kemerdekaan RI ke-75 tahun ini membawa kabar baik bagi sebagian warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas IIIB Sekayu. Karena sebanyak 569 narapidana mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan JAM, yang mana 3 diantaranya langsung bebas.

Adapun besarnya remisi yang diperoleh yakni 1 bulan untuk 193 orang, 2 bulan untuk 147 orang, 3 bulan untuk 139 orang, 4 bulan untuk 57 orang, dan 5 bulan untuk 33 orang.

Kepala Lapas Klas IIB Sekayu, Jhonny H Gultom mengatakan, pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.

"Dengan kapasitas 300 orang, Lapas Sekayu saat ini dihuni 963 warga binaan pemasyarakatan dengan rincian 745 narapidana dan 224 tahanan dengan bermacam kasus seperti narkoba, illegal loging, korupsi, pencurian dan perampokan, pembunuhan dan penganiayaan, perlindungan anak, KDRT, penipuan, sajam atau senpi dan lain-lain," terangnya.

Ia menambahkan, upaya pembinaan terhadap narapidana sebagai manusia dengan segala eksistensinya dan dalam kondisi yang serba terbatas adalah tugas yang berat.

"Tetapi Alhamdulillah berkat perhatian dan kepedulian jajaran Pemkab Muba banyak program pembinaan yang sudah berjalan dan semakin bertambah," ujarnya.

Adapun program pembinaan yang sudah berjalan diantaranya Program Pelatihan Keterampilan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba. 

"Ke depannya kami mengharapkan lagi tambahan program pembinaan dalam bidang perikanan, peternakan, lingkungan hidup, serta koperasi dan perindustrian mengingat saat ini kami sedang dalam tahap merintis industri tempe dan roti. Namun tidak menutup kemungkinan untuk perhatian pada bidang-bidang lain," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex yang menyerahkan langsung remisi kepada para napi, dalam kesempatan tersebut mengatakan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. 

Tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia," ujarnya. 

Telah diketahui bersama bahwa saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (non alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana wabah ini memicu permasalahan hampir di seluruh negara di dunia.


"Saat ini,  penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin massif dan  meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19,"ungkapnya.


Selanjutnya ia menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan pembinaan kepada warga binaan, salah satunya adalah meningkatkan kualitas listrik, air bersih dan pembuangan limbah didalam Lapas Sekayu. 


"Oleh karena itu segerakan buat surat permohonan tembuskan kepada kami nanti kita akan anggarkan,"jelasnya. (dho)


Ket foto : Bupati Muba H Dodi Reza Alex ketika memberikan surat remisi terhadap salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu.
Jadikan gambar sebaris


Jadikan gambar sebaris






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dodi Berikan Surat Remisi Terhadap 569 Warga Binaan"