Buy and Sell text links

Triyadi Imingi Akan Nikahi Korban

Triyadi Imingi Akan Nikahi Korban
//Pelaku Pemerkosaan Diamankan di Mapolres Muba

SEKAYU, SRIPO—Walaupun sudah memiliki seorang istri, pelaku pemerkosaan yakni Triyadi (18) warga Kecamatan Keluang Kabupaten Muba harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya pelaku Triyadi telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Mawar (14) nama disamarkan, dengan janji bakal di nikahi.

Sebelum melakukan perbuatan bejadnya, pelaku mengiming-imingi korban akan menikahinya. Setelah termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban tidak berdaya. Diketahui pelaku telah mencabuli dengan menyetubuhinya selama tiga hari di rumah pelaku.

"Ya, dari pengakuan pelaku ia sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan imingan  akan dinikahi jika ketauan oleh keluarga pelaku dan akan meninggalkan istrinya," kata Kasat Reakrim AKP Deli Haris SH, Selasa (28/7/20).

Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi Kamis, 21 Juli 2020 pada pukul 23.40 wib, Pelaku mengajak korban tidur dirumahnya setelah latihan kuda kepang. Dengan Polosnya bunga melati mengiyakan dengan rayuan maut pelaku.  

"Orang tua korban yang curiga anaknya tidak pulang, langsung melakukan pencarian di rumah pelaku, mengetahui kejadian di rumah pelaku dan atas cerita anak korban orang tua melaporkan kejadian ke aparat ke polisian. 

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Muba dengan di antarkan Keluarganya. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"jelasnya. (dho)

Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Triyadi Imingi Akan Nikahi Korban"