Ombudsman Sumsel Datangi Pemkab Muaraenim Terkait Klarifikasi Laporan Masyarakat
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah SH MHum, mengunjungi Pemkab Muaraenim atas klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Pemkab Muaraenim, Jumat (3/7/2020).
Dalam kunjungan tersebut, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaraenim Ir H Hasanudin MSi didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum dr H Yan Riyadi MARS serta instansi terkait.
Ketua Ombudsman Sumsel M Adrian mengatakan sebagai pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, telah menerima beberapa laporan dari beberapa masyarakat Kabupaten Muaraenim. Adapun laporan tersebut diantaranya mengenai laporan keberatan warga atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di dua desa, yaitu Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak. Kemudian terdapat pula laporan mengenai terhambatnya penyaluran BLT Tahap II Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang dan laporan secara daring yang bersifat koordinasi mengenai pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada masa pandemi Covid-19.
"Kedatangan kami kesini selain untuk klarifikasi, juga mencari solusi yang terbaik," kata M Adrian.
Sementara itu, Sekda Muaraenim H Hasanudin, saat ini, Pemkab Muaraenim telah berupaya melakukan langkah-langkah penyelesaian berbagai permasalahan tersebut. Pihaknya masih terus berusaha meningkatkan diri dalam pelayanan sehingga dapat mencapai target maksimal atau sempurna. Untuk itu kehadiran Ombudsman disini akan menjadi tolok ukur bagi Pemkab Muaraenim agar selalu melakukan pembinaan kepada para pelaku pelayanan publik untuk selalu menjalankan Tupoksi serta bepegang kepada aturan yang berlaku sehingga mewujudkan visi Kabupaten Muaraenim "MERAKYAT".
"Saya ingatkan kepada seluruh instansi agar melengkapi berkas yang masih diperlukan untuk segera disampaikan kepada Ombudsman RI Sumsel sehingga mempermudah proses klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut," tegasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
0 Response to " "
Post a Comment