Buy and Sell text links

Masa Pandemi, Bapas Lahat Gunakan Sistem Daring Awasi WBP Asimilasi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Untuk mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Hak Asimilasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Lahat menggunakan sistem Dalam Jaringan (Daring), Rabu (15/7/2020).
Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat, Periansyah dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, maka para WBP bisa menggunakan Hak Asimilasi tersebut. Dimana, untuk pengawasannya menggunakan sistem Daring kepada penanggungjawabnya atau penjaminnya dalam hal ini Kepala Desa/Lurah. Jika Kades/Lurah tidak mau menjadi penanggungjawabnya maka Hak Asimilasi tersebut tidak bisa diberikan.
"Kami akan awasi WBP via Daring. WBP asimilasi ini harus ada di rumah tidak boleh kemana mana," ungkapnya. 
Menurutnya, Periansyah, saat ini, Bapas Klas II Lahat membawahi beberapa wilayah yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Muaraenim, Kota Pagaralam dan Kabupaten PALI, dimana total WBP yang sedang di asimilasi sebanyak 353 WBP yang diantaranya sebanyak 138 WBP berasal dari Lapas Klas IIB Muaraenim.
Menurut Periansyah selain syarat ada penanggungjawabnya atau penjaminnya dalam hal ini Kepala Desa/Lurah, WBP juga sudah harus menjalani minimal setengah masa hukuman atau 2/3 masa hukuman dari total keseluruhan masa hukuman yang diterimanya. Selama menjalani masa asimilasi, WBP harus tetap berada dirumah tanpa boleh keluar hingga masa asimilasinya selesai. Dan bila ketahuan keluar rumah, maka WBP ini kembali akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Asimilasi ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Jadi, apabila ada WBP yang akan mengajukan sesudah tanggal tersebut baru memenuhi syarat maka hak itu tidak bisa diberikan. Setelah menjalani asimilasi, WBP diharuskan melapor ke Bapas terdekat. Dan dikondisi pandemi saat ini, laporan bisa dilakukan via Whats-up (WA) untuk yang rumahnya jauh dari kantor Bapas. Bila rumah WBP tidak terlalu jauh dari Bapas, maka petugas yang akan mengecek langsung kerumah WBP. Dan Hak Asimilasi ini, tidak seluruh WBP bisa diberikan untuk napi Pidana Khusus seperti Narkoba, Terorisme, Korupsi, asimilasi ini tidak berlaku.
"Asimilasi ini merupakan salah satu cara pencegahan penyebaran covid 19 di Rutan ataupun Lapas," pungkasnya.
Sementara itu, Kalapas Klas IIB Muaraenim, Herdianto mengatakan bahwa saat ini isi Lapas sebanyak 998 orang, sedangkan untuk kapasitas hanya 486 sehingga over  kapasitas. Dan dengan adanya asimilasi ini, bisa mengurangi isi Lapas dimana sebelumnya sekitar 1200 WBP sekarang menjadi 998 WBP.
Selain itu juga, selama pandemi Lapas Klas IIB Muaraenim tidak menerima titipan tahanan kecuali dari pengadilan. 
"Hanya untuk tahanan pengadilan saja, kalau tahanan titipan tahanan dari Kepolisian maupun Kejaksaan sementara ini tidak diperbolehkan dari pusat," tegasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Periansyah : Kabapas Klas II Lahat
Herdianto : Kalapas Klas IIB Muaraenim

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "