Buy and Sell text links

Kanal.Polres Muaraenim

Tertangkap Tangan Mencuri Buah Sawit
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Bambang Subroto (39) warga 
Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika mencuri buah sawit milik H Iskandar (59) warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, di kebun sawit milik korban di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Rabu (8/7/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pencurian tersebut berawal korban mendapat telepon dari karyawannya yang menanyakan mengapa orang yang melakukan panen buah sawit milik korban tidak kunjung selesai.
Mendengar hal tersebut, korban  langsung mengecek jadwal panen kebunnya dan diketahui ternyata  pada saat itu tidak ada jadwal panen buah sawit di kebun sawit miliknya. Kemudian korban bersama dengan karyawannya langsung mengecek dan ternyata ada pelaku yang sedang melakukan pencurian dengan memanen buah sawit miliknya. Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut, korbanpun langsung menghubungi Polsek Rambang Lubai dan melaporkan bahwa di kebun sawit miliknya sedang terjadi aksi pencurian buah sawit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.
Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sutra Efendi dan Kanit Patroli Ipda Purwito beserta personil Reskrim Polsek Rambang Lubai untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Dan ketika tiba dikebun korban, ternyata pelaku masih melakukan pencurian dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Bambang Suroto yang sedang mengangkut buah sawit menggunakan dump truck warna Kuning BG 8570 FO. Sedangkan  dua pelaku yang merupakan teman pelaku berhasil melarikan diri pada saat penangkapan. 
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya yakni satu unit mobil dump truck warna Kuning BG 8570 FO, dan buah sawit lebih kurang satu ton, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran. Atas pencurian tersebut tersangak akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Bambang Subroto (39) warga 
Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika mencuri buah sawit.




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Pasien Covid 19 Muara Enim Terus Bertambah * 9 Meninggal DuniaSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Perkembangan wabah Covid 19 di Kabupaten Muara Enim … Read More...
  • Dandim dan Kapolres Turun Langsung Sosialisasikan Kebiasaan BaruDandim dan Kapolres Turun Langsung Sosialisasikan Kebiasaan BaruLaporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri RamadhoniSRIPOKU.COM, SEKAYU -- Jajaran… Read More...
  • Berita OKU SelatanSambut Jass-9, Akses Danau Ranau Terdampak Longsor di Bersihkan* Peserta  JASS-9Tembus 1677 OrangLaporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopri… Read More...
  • Profil Kajari Muara EnimHarus Pandai-Pandai BersyukurSRIPOKU.COM, MUARA ENIM,--Sebagai hamba Allah SWT, sudah sepantasnya kita bersyukur dengan apa yang telah diber… Read More...
  • SIBA PTBA Panen Perdana Bunga RosellaSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah melakukan pembinaanmelalui program Coorporate Social Responsibility (… Read More...

0 Response to "Kanal.Polres Muaraenim"