Tertangkap Tangan Mencuri Buah Sawit
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Bambang Subroto (39) warga
Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika mencuri buah sawit milik H Iskandar (59) warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, di kebun sawit milik korban di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Rabu (8/7/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pencurian tersebut berawal korban mendapat telepon dari karyawannya yang menanyakan mengapa orang yang melakukan panen buah sawit milik korban tidak kunjung selesai.
Mendengar hal tersebut, korban langsung mengecek jadwal panen kebunnya dan diketahui ternyata pada saat itu tidak ada jadwal panen buah sawit di kebun sawit miliknya. Kemudian korban bersama dengan karyawannya langsung mengecek dan ternyata ada pelaku yang sedang melakukan pencurian dengan memanen buah sawit miliknya. Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut, korbanpun langsung menghubungi Polsek Rambang Lubai dan melaporkan bahwa di kebun sawit miliknya sedang terjadi aksi pencurian buah sawit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.
Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sutra Efendi dan Kanit Patroli Ipda Purwito beserta personil Reskrim Polsek Rambang Lubai untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Dan ketika tiba dikebun korban, ternyata pelaku masih melakukan pencurian dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Bambang Suroto yang sedang mengangkut buah sawit menggunakan dump truck warna Kuning BG 8570 FO. Sedangkan dua pelaku yang merupakan teman pelaku berhasil melarikan diri pada saat penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya yakni satu unit mobil dump truck warna Kuning BG 8570 FO, dan buah sawit lebih kurang satu ton, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran. Atas pencurian tersebut tersangak akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Bambang Subroto (39) warga
Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika mencuri buah sawit.
0 Response to "Kanal.Polres Muaraenim"
Post a Comment