Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Anggota PPK dan PPS di Copot
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu penyelenggara pilkada terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di KPUD OKU Selatan dicopot dari jabatannya.
Ketua KPUD OKU Selatan Ade Putra Marthabaya, SH yang disampaikan melalui Kasubag Hukum Fadillah Mershad SH membenarkan bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan telah menerima surat pengunduran diri lengkap dengan materai dari dua orang yang terlibat narkoba.
"Iya betul surat pengunduran diri nya sudah kami terima dan surat pengunduran diri keduanya sudah disampaikan ke KPUD, oleh ketua PPK ditandatangani diatas materai,"ujar Fadillah, Selasa (30/6/2020).
Dikatakannya, pengunduran diri anggota PPK Hengky Renaldi (25) warga Desa Suka Nanti dan anggota PPS Ripodin (27) warga Desa Simpang Lubuk Dalam Kecamatan Muaradua Kisam tersebut berdasarkan inisiatif dari keduanya.
Sebelumnya dua orang penyelenggara pilkada menghebohkan publik OKU Selatan saat diringkus petugas tengah pesta narkoba jenis sabu dikediaman tersangka Yoki Pranayama (25) di Desa Muaradua Kisam Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan.
Bahkan mengantisipasi kegiatan tahapan pilkada agar tidak terhambat dua dari tiga orang tersangka yang bertugas sebagai penyelenggara pilkada tersebut digantikan oleh peserta nomor urut dibawahnya nomor 6 pada hasil seleksi tes wawancaranya dari KPUD lalu.
"Untuk menggantikan keduanya akan diambil dari peserta tes nomor urut di bawahnya atau nomor 6 pada saat tes wawancara terakhir"tambah Fadil.
Lebih lanjutb terkait hal ini KPUD Kabupaten OKU Selatan dalam waktu dekat akan menggelar rapat terkait petugas KPUD yang tersandung kasus narkoba. Sebagai klarifikasi petugas PPK yang tersandung kasus narkoba diberitakan lalu bukan sebagai ketua melainkan anggota sementara satu orang lainnya sebagai petugas PPS.(cr28).
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
KPUD : Ketua Ade Putra Marthabaya SH didampingi komisioner dan Sekretaris KPU OKU Selatan mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 beberapa waktu lalu, Rabu (1/7/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment