Buy and Sell text links

Berita Banyuasin

Ketua PN Pangkalan Balai Laporkan PT SSG ke Polres Banyuasin
* 14 Tahun Perusahaan PT SSG Kuasai Lahan Masyarakat
BANYUASIN, SRIPO -- Dr H Yudi Novriandi SH MH akhirnya melaporkan pihak Perusahaan PT Sawit Sukses Gasing (SSG) ke Polres Banyuasin, terkait dugaan perampasan dan menguasai lahan seluas 22 hektar di wilayah Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Tanah seluas 22 hektar itu, milik orang tua saya dan rencananya akan di pagar. Ternyata lahan tersebut dikuasai oleh pihak perusahaan," kata Yudi Novriandi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Selasa ,(28/7/2020).

Awalnya dirinya tak percaya kalau tanah orang tuanya dikuasai, dirampas dan dicuri oleh pihak perusahaan. Karena jelas orang tuanya memiliki surat lengkap dan bersertifikat Tahun 1993 yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Jadi sampai sekarang sudah 14 Tahun pihak perusahaan ngusai lahan tersebut.

"Saya sebagai anak wajib menolong orang tua, dan jelas dasarnya bahwa tanah seluas 22 hektar milik orang tua saya bersertifikat dan itu diakui oleh pihak BPN dan jelas titik koordinatnya," tutur Yudi panjang lebar, tidak tuntasnya persoalan ini secara mediasi sehingga dirinya terpaksa membawa keranah hukum.

Hal ini menurut Yudi, sudah dilaporkan Polres Banyuasin pada tanggal 20 Mei 2020 dengan LP/B 1087/V/2020/Sumsel/Res Banyuasin terkait dugaan penyerobotan lahan, oleh Perusahaan PT Sawit Sukses Gasing.

Hal yang menyingung perasaannya setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan papan nama yang dipasang di atas lahan 22 hektar milik orang tuanya di lepaskan begitu saja oleh pihak perusahaan.

Masih kata Yudi, dirinya sudah 2 kali memasang plang nama di tanah tersebut tetapi selalu di lepas oleh pihak Humas PT SSG, diduga Amran atas perintah manager site SSG Siswo. Tak hanya itu, ketika hendak memasang patok pagar, pihak perusahaan melalui Humas dan keamanan melarang dirinya bersama tukang membuka portal sehingga tidak bisa masuk.

"Dua kali saya pasang papan nama tetapi selalu di lepas oleh pihak perusahaan," ucap Yudi yang pernah menghubungi Amran Humas Via WA menanyakan perihal plang yang dirinya pasang dan Amran mengakui memang benar dia yang melepas atas perintah site manager Siswo.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana SIk MSi mengatakan, bahwa sementara masih pemeriksaan saksi - saksi dan dokumen.

"Sekarang masih dalam proses pengumpulan data, saksi - saksi sudah ada yang diperiksa," singkat Kasat. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Dr H Yudi Novriandi SH MH menunjukan sertifikat tanah milik orang tuanya yang dikuasai oleh pihak Perusahaan PT Sawit Sukses Gasing (GSS)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin"