Santo Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
SEKAYU, SRIPO—Santo Ariansyah (32) warga Pasar Lama kelurahan Bayung Lencir kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba diciduk Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba saat mengendarai sepeda motornya, Senin (22/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Santo yang merupakan seorang pengedar Narkoba ini ditangkap di tengah rencananya akan bertransaksi dengan calon pembelinya.
"Kita memang sudah lama mengintainya. Dan sesuai laporan masyarakat yang sudah resah, pelaku sendiri sempat berusaha hendak melarikan diri saat kita lakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Bayung Lincir,
AKP Jonroni, SH.
Lanjutnya, pelaku saat itu tengah mengendarai sepeda motor RX-King warna merah miliknya. Kemudian pelaku langsung dihentikan oleh aparat Polsek Bayung Lincir dan sempat berusaha mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah paket yang diduga kristal bening sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,20 gram yang disimpan tersangka di topi warna orange hitam miliknya," jelasnya.
Tak sampai disitu polisi juga mengamankan satu lembar uang kertas pecahan Rp5.000 dan satu unit sepeda motor RX-King warna merah NoPol B 5312 PH Nomor Sin 3KA-345883.
"Akibat perbuatannya, pengedar ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ungkapnya. (dho)
0 Response to "Santo Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi"
Post a Comment