Polres Muba Amankan Shabu Seharga Rp2 Milyar
//Terima Upah Rp5 Juta Setiap Pengantaran
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU—Sebanyak 2 kilogram narkotika jenis shabu-shabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polisi Sektor (Polsek) Bayung Lencir, Sabtu (6/6/20) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berhasil diamankannya narkotika jenis shabu-shabu dengan total Rp2 milyar ini pada saat jajaran Polsek Bayung Lencir melakukan razia Stasioneri di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 204 tepatnya di depan Mapolsek Bayung Lencir.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK didampingi Waka Polres Kompol Iwan Andeta SIK dan AKP Jonroni Hasibuan, serta Kasat Narkoba AKBP Dedy Haryanto menyebutkan penangkapan sabu-sabu kali ini merupakan tangakapan terbesar kurun waktu beberapa bulan terakhir.
"Ya, ini merupakan penangkapan terbesar kurun waktu enam bulan terakhir, dengan berat 2 kilogram, atau senilai Rp 2 miliar lebih," kata Yudhi ketika ungkap kasus di Mapolres Muba, Rabu (10/6).
Penangkapan bermula saat dilakukannya razia stasioner rutin, di jalan lintas timur Palembang-Jambi, tepatnya di halaman Polsek Bayung Lencir, dengan menghentikan salah satu kendaraan jenis Nissan Grand Livina warna hitam dengan nomor Polisi T 1345 AO.
"Razia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dedy Kurniawan, SH dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan, bersama seluruh anggota, yang dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel, untuk melakukan razia rutin pada minggu malamnya. Berdasarkan instruksi itu, kita melakukan razia tersebut, dan mencurigai salah satu kendaraan sehingga dilakukan pemeriksaan,"ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, pada bagasi belakang kendaraan ditemukan alat hisap sabu, dan dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, maka ditemukan sabu-sabu seberat 2 kilogram.
"Sabu-sabu disembunyikan dibawah tempat duduk penumpang bagian depan, yang dibungkus plastik hijau dan plastik putih, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,"ungkapnya.
Kedua pelaku yakni Amir Syarifudin Siregar, bin Amran Siregar dan M Farhan Febryan bin Lukman Hakim, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Kedua pelaku, telah kita amankan di Polres Muba untuk dilakukan pengembangan, dan berasal dari Medan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil dari razia rutin setiap malam minggu. Sesui arahan Kapolda Sumsel.
"Razia itu, memang rutin dilaksanakan, saat ini kasusnya sedang didalami oleh Satuan Resnarkoba Polres Muba," terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Hariyanto,SH mengungkapkan tangkapan tersebut, masih terus dikembangkan. Karena berdasarkan dari pengakuan tersangka, hanya sebagai kurir yang dibayar.
Barang tersebut, rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan jalur darat. Sehingga berdasarkan pengakuan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal Premier 114 ayat (2) Jo Pasal 132, ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku merupakan jaringan bandar, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Dari pengajuan pelaku Farhan Febryan menyebutkan bahwa ia berdua hany kurir saja dan bertugas untuk mengantar shabu-shabu tersebut. Pada pengantaran tersebut ia dijanjikan oleh pemik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan upah Rp 5 juta.
"Tidak tahu pak punya siapa pak, kamu berdua ini sopir saja. Jadi kami berangkat ini dijanjikn Rp5 juta masing-masing. Barang dari Medan mau dibawa ke Jakarta, ini sudah dua kali bawa shabu ini pak,"ujarnya. (dho)
0 Response to "Polres Muba Amankan Shabu Seharga Rp2 Milyar"
Post a Comment