Pelaku Curas HP Di Dor
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dua pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yakni Edi Candra (26) dan Neno Bagus Pareza (24) keduanya warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap. Bahkan satu pelaku atas nama Edi Candra terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya dirumahnya masing-masing, Minggu (21/6/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian Curas tersebut
pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 di Talang Pertamo Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muaraenim. Pada saat itu, korban bersama temannya sedang duduk-duduk, kemudian datang dua pelaku yang salah satunya membawa kayu dan langsung memukul kepala korban lebih dari satu kali. Kemudian pelaku mengambil dua unit Handphone merk Xiomi dan Oppo. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pundak dan kerugian sekitar Rp 3,2 juta. Atas dasar Laporan tersebut kemudian Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Raja Toga Paruhum dengan Tim L.E.B.A.H menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sekian lama, akhirnya diketahui identitas dan keberadaan pelaku dan tim L.E.B.A.H
)Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Raja melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan ditubuh dan rumah pelaku Neno Candra. Setelah dikebangkan akhirnya diketahui pelaku lainnya atas nama Edi Candra ternyata mencoba melarikan diri, sehingga Tim L.E.B.A.H terpaksa melumpuhkanya dengan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Edi Candra.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinyanyakni satu unit HP Merk Xiomi warna Merah, dan satu unit HP Merk Oppo warna Rose Gold. Atas perbuatannya akan dikenakan
pasal 365 KUHPidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Dua Tsk : Curas HP
0 Response to "Kanal Polres Muaraenim"
Post a Comment