Gelapkan Barang Milik PT Medco, Sopir Truk Asal PALI Diamankan
SEKAYU, SRIPO—Seorang Supir truk perusahaan bernama Sukamto Sumardi (29), Warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Barat Kabupaten PALI diamankan Polsek Sekayu Resor Muba. Sukamto ditangkap terkait Pencurian dan penggelapan yang dilakukannya pada Sabtu (27/6/2020) sekira Pukul 10.45 WIB.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan melakukan pencurian atau penggelapan 1 buah ballvalve, 8 buah kayu palet (alas untuk pengaman barang) dengan ukuran 1m x 80cm milik Salah Satu Perusahaan PT Medco Energi indonesia.
"Aksinya ini dilakukan tersangka sendiri, tersangka saat itu baru selesai mengantarkan barang ke dalam Medco. Namun setelah selesai dan hendak pulang, di pos pemeriksaan, tersangka ini menyisipkan barang untuk dijualnya," ujar Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin, SH.
Ia menjelaskan, sekira Pukul 10.45 di PT Medco Energi stasiun matra dusun IV Desa Lumpatan kecamatan Sekayu kabupaten Muba tersangka melakukan pencuri an atau penggelapan setelah melakukan pengiriman barang milik PT Medco energi ke stasiun Matra.
"Saat di gudang PT Medco tersangka yang saat itu selaku supir PT Mercusuar yang bertugas untuk mengantar barang milik PT Medco energi. Kemudian, saat hendak keluar tersangka sudah menyimpan satu buah ball valve milik PT Medco dengan menutupinya menggunakan alas barang yang terbuat dari kayu atau kayu palet," terangnya.
Dengan santainya, tersangka yang selesai menurunkan barang langsung meminta kepada petugas jaga gudang untuk tanda tangan terima barang, tanpa melakukan penghitungan atau pengecekan barang. Penjaga gudang bernama Zakaria pun menandatagani surat tanda terima barang tersebut.
"Lalu tersangka pergi meninggalkan gudang PT Medco, ketika kendaraan tersangka akan keluar areal lokasi PT Medco petugas pos jaga memeriksa kendaraan tersangka dan ditemukan milik perusahaan, sehingga Aparat Polsek Sekayu yang telah dihubungin langsung datang dan membawanya ke Mapolsek untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan dirugikan materi ditaksir sebesar Rp10.000.000,- Karena itu dia didakwa melanggar dalam Pasal 362 Jo pasal 372 KUHPidana.
Selain itu, Polsek Sekayu juga mengamankan 1 unit kendaran truck ps125 warna hitam dengan nopol BG 8509 B, 2 lembar surat talisit atau bukti pengiriman barang," ungkapnya. (dho)
Ket foto : Tersangka penggelapan barang milik perushaan Sukamto Sukardi ketika diamankan Mapolsek Sekayu.
0 Response to "Gelapkan Barang Milik PT Medco, Sopir Truk Asal PALI Diamankan"
Post a Comment